Tim kuasa hukum RYS alias Yoh saat melakukan preskonpers di Hotel Aryaduta kemarin.(fotoMI.COM) |
Menurut kuasa hukum Yoh, dalam keterangannya terhadap awak media, Yoh saat sedang mengendari motor dijalan tiba-tiba dipepet dan dipaksa berhenti, digertak dan diteror dengan teriakan-teriakan menakutkan. "RYS dipaksa naik ke motor tersebut dan dibawah 10 menit kemudian dibawah ketempat kediaman Alan, disana sudah ditunggu oleh empat orang, digertak, diancam, diteror, dan diinterogasi atas tuduhan-tuduhan yang sepenuhnya palsu dan tidak benar," tulis Yoh melalui pres release yang diberikan oleh kuasa hukumnya Lindah Modeong SH dan Piet Kangihade SH.
Sesudah itu, Yoh dipaksa ikut ke kantor polisi sekira Pukul 14.00 Wita, yang kemudian dilakukan interogasi dan ternyata tidak didapati bukti-bukti kesalahan Yoh, hingga akhirnya dirinya diizinkan pulang. "Kasus yang dituduhkan terhadap RYS alias Yoh ini sama sekali tak jelas waktu, tempat dan kejadianya. Sementara saat Yoh diperhadapkan dengan korban, korban hingga tiga kali mengaku bukan Yoh pelakunya," tambah Kangihade.
Untuk itu, kuasa hukum Yoh meminta agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi atas kelakuan pidana dan memanggil oknum AK alias Alan untuk mempertanggungjawabkan serta meminta maaf dan memproses kasus ini sebagai tindak pidana. Kemudian, meminta aparat kepolisian segera melakukan investigasi atas tuduhan AK alias Alan terhadap Yoh, supaya memang terbukti dan mendapatkan kebenaran sejati.
Diketahui Yoh juga sebelumnya dilaporkan pihak AK alias Alan ke Mapolda Sulut atas tuduhan pelecehan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bagku TK SDH, YPPH.(***)