![]() |
Lynda Watania |
Manadoinside.com, Di Penghujung berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang dan Wakil Gubernur Dr Djouhari Kansil MPd, Pemerintah Provinsi Sulut kembali berhasil menuntaskan empat segmen batas antar daerah di Kabupaten/Kota se- Sulut dan telah mendapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania MM MSi, Kamis (5/3) via ponsel dari Jakarta.
Penyerahan keempat Permendagri tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen PUM) Kemendagri jalan raya Kebon Siri Jakarta, yang di terima langsung Karo Lynda Watania serta turut di saksikan Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, Kabag Otda Dra Yurike Moningka MSi, Kasubag Dekon dan TB Christian Iroth SSTP, Kasubag Pemerintahan Umum Jenny Paomey SSTP dan Kasubag Dukcapil, Drs Tonny Panungkelan.
Watania mengatakan, dari 18 segeman batas yang ada di Provinsi Sulut, 10 segmen batas telah tuntas penyelesaiannya karena sudah mendapatkan Permendagri termasuk 4 segmen batas yang diterima terakhir ini.
Sedangkan 8 segmen batas lainnya mantan Karo Perekonomian ini menyebutkan, ada 3 segmen batas sementara dalam proses Permendagri diantaranya Manado-Minut, Bitung-Minut dan Mitra Boltim.
"Yang masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Sulut yaitu Tomohon -Minahasa serta Minahasa- Minsel," jelas mantan Karo Orpeg.
Untuk itu kepada 4 Kabupaten/kota yang belum menyelesaikan batas wilayahnya yaitu Minahasa-Tomohon dan Minahasa-Minsel. "Pemerintah daerah masing-masing segera menyelesaikannya, karena hal tersebut berkaitan dengan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di perbatasan wilayah masing-masing antara lain seperti kejelasan status kependudukan, pengurusan ijin usaha serta secara otomatis kepercayaan masyarakat akan semakin tenang dalam aktifitasnya sehari-hari," harap Watania.
Kabag Pemerintahan Boslar Sanger menambahkan, 4 segmen batas yang telah menerima Permendagri RI yaitu :
1. Permendagri 10 thn 2015 tentang Batas Daerah Bolmong dengan Minsel
2. Permendagri 11 thn 2015 tentang Batas Daerah Minahasa dengan Mitra
3. Permendagri 12 thn 2015 tentang Batas Boltim dengan Bolsel
4. Permendagri 13 thn 2015 tentang Batas Kota Kotamobagu dengan Boltim.
Turut hadir perwakilan pemerintahan yang menerima Permendagri RI.(***)