Aparat Hukum Diminta Usut Pengangkatan Sekdes di Minut -->
Cari Berita

Advertisement

Aparat Hukum Diminta Usut Pengangkatan Sekdes di Minut

Selasa, 10 Mei 2016

SK Salah Satu Sekdes 
Manadoinside.com,Dugaan penyimpangan prosedur dalam pengangkatan 98 Sekretaris Desa (Sekdes) di Minahasa Utara kembali mencuat. Nama mantan bupati Minut Sompie Singal disebut sebagai aktor intelektual dalam memanipulir data desa di Minut. Berdasarkan informasi, untuk mendapatkan jatah Sekdes tersebut, pemerintah Minut dibawah kepemimpinan Sompie Singal membuat daftar desa fiktif. Contohnya di desa Watutumou yang sejatinya hanya dua didesndimanipulir datanya menjadi empat desa, watutumou satun sampai watutumou empat. Akibat manipulasi data ini, di desa Lihunu kecamatan Likupang Barat terdapat tiga Sekdes dalam satu desa.

“Di desa kami ada tiga orang yang statusnya Sekdes, kami juga bingung kok bisa dalam satu desa ada tiga Sekdes,”kata Reflyn Kending salah satu warga Lihunu.

Anggota DPRD Minut Denny Sompie ketika dimintai tangggapan sangat menyayangkan hal ini, ia meminta agar aparat hukum melakukan penyelidikan terkait pengangkatan Sekdes ini. Pasalnya, data soal dugaan manipulasi data sangat jelas, salah satunya Sekdes yang diangkat menjadi PNS di desa Watutumou 4, sementara di Minut tidak ada desa Watutumou 4.

“Persoalan ini harus ditindak lanjuti aparat hukum, bukti penyimpangannya sangat jelas dan ini juga sangat menyalahi aturan pengangkatan Sekdes menjadi PNS.”terang Densom sapaan akrabnya.

Menanggapi hal ini, Sekda Minut Sandra Moniaga mengatakan akan segera memanggil instansi terkait, yang dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut untuk dimintai penjelasan, sebab saat mengusulan Sekdes tersebut pihaknya belum menjabat Sekda.

“Saya akan panggil instansi terkait untuk mengkonfirmasi informasi dari teman-teman wartawan ini. Yang pasti jika menyalahi aturan tentu ada konsekwensi hukumnya, sebab kita ini Negara hukum.”tegas Moniaga.

Sementara kepala BKDD Minut Aldrin Posumah ketika dikonfirmasi mengakui adanya pengangkatan Sekdes tersebut, namun mekanisme pengusulan ke BKN menurutnya kewenangan BPMPD bukan BPKD.”Ini bukan kewenangan kami, terkecuali data Sekdes yang diangkat, datanya ada di BKDD. Data itu masih akan dicari dan akan kami berikan kepada teman-teman media.”kata Posumah.

Berdasarkan informasi, satu kursi Sekdes dikala itu dibandrol Rp50 sampai Rp70 juta,bahkan ada calon Sekdes yang sudah menyetorkan uang namun tidak diangkat menjadi PNS.(jp)