Manadoinside.com,Terdakwa kasus tanah Magdalena Stefi
Bernadus terpaksa harus dilarikakn ke RS Hermana Lembean karena mengalami
strok saat mengikuti sidang yang dipimpin hakim Erents Ulean. Terdakwa diduga shok
ketika hakim Erents Ulean mengetuk palu sidang berulang-ulang dengan keras saat
melihat wartawan meliput jalannya persidangan.
“Klien saya terkejut saat ketua majelis hakim mengetuk palu
sidang terlalu keras dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan,” tutur
Alfian Rattu penasehat hukum terdakwa.
Sikap arogansi yang ditunjukan hakim sontak membuat kedua
jurnalis Rahma wartawan ANTV dan Rahman Ismail wartawan manado post online tersinggung.
Merasa dilecehkan, kedua wartawan bersama
puluhan wartawan pos liputan Minut langsung mendatangi kantor PN untuk meminta
klarifikasi atas aksi arogansi hakim tersebut.
“Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis, jika memang sidang
tertutup tentu kami tidak akan masuk. Kami juga tau etika dalam melakukan
peliputan.”kata Rahman Ismail.
Ketua PN Airmadidi, Agus Tjahjo Mahendra saat menemui
wartawan, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian terebut. Ia mengaku hal
itu hanya miss komunikasi. “Atas nama PN kami minta maaf. Kalau memang ada kekeliruan,
saya yakin itu hanya karena miss komunikasi.”tukas ketua PN Airmadidi
didampingi humas PN.
Sementara hakim Erents Ulean yang juga sebagai wakil ketua
PN Airmadidi, menepis tudingan mengusir wartawan saat meliput. “Keliru kalau
bilang saya mengusir wartawan. Saya bilang kalau meliput tolong minta ijin. Saya
juga orang kehumasan, tidak mungkinlah dengan teman-teman pers, saya perlakukan
seperti itu karena saya tahu tugas mereka,”jelas mantan humas PN Bitung.(jp)