Hakim PN Airmadidi Mengamuk Diruang Sidang, Terdakwa Strok -->
Cari Berita

Advertisement

Hakim PN Airmadidi Mengamuk Diruang Sidang, Terdakwa Strok

Senin, 02 Mei 2016

Manadoinside.com,Terdakwa kasus tanah Mag­dalena Stefi Bernadus terpaksa harus dilarikak­n ke RS Hermana Lembean karena mengalami­ strok saat mengikuti sidang yang dipimpin hakim Erents Ulean. Terdakwa diduga shok ketika hakim Erents Ulean mengetuk palu sidang berulang-ulang dengan keras saat melihat wartawan meliput jalannya persidangan.

“Klien saya terkejut saat ketua majelis ­hakim mengetuk palu sidang terlalu keras­ dalam sidang dengan agenda pembacaan da­kwaan,” tutur Alfian Rattu penasehat huk­um terdakwa.

Sikap arogansi yang ditunjukan hakim sontak membuat kedua jurnalis Rahma wartawan ANTV dan Rahman Ismail wartawan manado post online tersinggung. Merasa dilecehkan, kedua wartawan bersama  puluhan wartawan pos liputan Minut langsung mendatangi kantor PN untuk meminta klarifikasi atas aksi arogansi hakim tersebut.

“Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis, jika memang sidang tertutup tentu kami tidak akan masuk. Kami juga tau etika dalam melakukan peliputan.”kata Rahman Ismail.

Ketua PN Airmadidi, Agus­ Tjahjo Mahendra saat menemui wartawan, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian terebut. Ia mengaku hal itu hanya miss komunikasi. “Atas nama PN kami minta maaf. Kalau mem­ang ada kekeliruan, saya yakin itu hanya­ karena miss komunikasi.”tukas ketua PN Airmadidi didampingi h­umas PN.

Sementara hakim Erents Ulean yang juga sebagai wakil ketua PN Airmadidi, menepis tudingan mengusir warta­wan saat meliput. “Keliru kalau bilang s­aya mengusir wartawan. Saya bilang kalau­ meliput tolong minta ijin. Saya ju­ga orang kehumasan, tidak mungkinlah den­gan teman-teman pers, saya perlakukan seperti itu karena saya tahu tugas me­reka,”jelas mantan humas PN Bitung.(jp)