Aldrin Posumah (Kepala BKDD Minut) |
Manadoinsde.com,Selang tiga bulan
masa pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Joppi
Lengkong menahkodai Minahasa Utara, kinerja pejabat malah kian menurun. Entah tidak
mampu menjalankan program 100 hari yang dicanangkan VAP-JO atau para pejabat
memilih apatis atau masa bodoh dalam menjalankan tugasnya karena tahu akan
diganti. Padahal sebagai pegawai negeri sipil yang diberikan tunjangan dan
fasilitas oleh Negara tugasnya hanya memberikan yang terbaik untuk daerah
sebagai bentuk tanggung jawabnya atas tugas dan jabatan yang diembannya.
Menanggapi hal ini, tokoh pemuda
Minut Novel Lotulung menduga para pejabat sengaja tidak bekerja maksimal hanya
karena ingin memboikot program 100 hari yang selalu didengungkan VAP-JO.
Penilaian tersebut menurutnya bukan tidak mendasar, buktinya dalam rapat
evaluasi penyerapan anggaran, puluhan SKPD serapan anggarannya buruk, belum
lagi program yang dijalankan SKPD hampir tidak nampak dan tidak dirasakan
masyarakat.
“Para pejabat harus ingat bahwa
tunjangan jabatan dan faslitas yang daerah berikan tidak turun dari langit. Jika
memang tidak mampu, secara gentle harus mundur agar tidak perlu lagi menunggu 6
bulan untuk diganti.”lugas Lotulung.
Ia juga meminta kepada Bupati untuk
mempercepat pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) daerah agar sejak dini Pansel
sudah bisa bekerja untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pejabat, sehingga
disaat tanggal 18 agustus tinggal melaksanakan pelantikan. Sementara untuk
pejabat yang kinerjanya buruk sebaiknya jangan diberikan tempat.
“Memang tidak semuanya yang
kinerjnya buruk, untuk itu Pansel harus segera dibentuk agar setelah 6 bulan
bisa langsung dilakukan pelantikan.”terangnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut Aldrin Posumah mengatakan,
pelantikan pejabat eselon 2 harus diseleksi oleh Pansel, untuk itu pemerintah
daerah sedang mempersiapkan pembentukan Pansel Daerah. Terkait rolling jabatan
ia menegaskan bahwa rolling tersebut baru bisa dilaksanakan setelah 6 bulan
terhitung sejak pelantikan kepala daerah.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pembentukan
Pansel sedangkan untuk pergantian pejabat sesuai aturan, baru bisa dilaksanakan
setelah 6 bulan.”ujar Posumah.(jp)