KY Siap Tangani Hakim Yang Menyebabkan Terdakwa Shok -->
Cari Berita

Advertisement

KY Siap Tangani Hakim Yang Menyebabkan Terdakwa Shok

Kamis, 12 Mei 2016

Terdakwa Terserang Stroke Saat Mengikuti Sidang Waktu Lalu
Manadoinside.com,Hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Erents Ulean SH,MH yang kala itu marah-marah saat memimpin sidang dan membuat terdakwa Shok terancam sangsi karena melanggar kode etik. Mengacu pada keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, prilaku yang dipertontonkan Erents Ulean yang juga wakil ketua PN Airmadidi, sangat mengarah kepada pelanggaran kode etik.

Terkait dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran kode etik ini koordinator Komisi Yudisial (KY) perwakilan Sulut Mercy Umboh, saat dikonfimrasi mengatakan siap memproses dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Erents Ulean saat memimpin sidang pidana sengketa tanah.

"Komisi yudisial sangat terbuka dan siap memproses dugaan tindakan perilaku hakim yang tak sesuai. Kami menunggu laporan dan akan ditindaklanjuti,” kataUmboh.


Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, terdakwa kasus sengketa Tanah Stefy Bernadus sempat shock dan mengalami stroke ringan saat hakim Erents Ulean mengetuk palu berulang-ulang dengan keras hanya karena melihat adanya wartawan yang meliput jalannya persidangan tersebut. Akibat ulah hakim ini, terdakwa langsung dilarikan dirumas sakit Lembean untuk mendapatkan perawatan medis.(jp)