![]() |
Denny Sompie |
Manadoinside.com,Dugaan pemalsuan data desa demi mendapatkan jatah Sekdes bakal menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat Minut ke masalah hukum. Selain desa yang diusulkan fiktif, sejumlah nama yang diusulkan pemerintah kabupaten ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), diduga tidak memenuhi syarat. Sebagian besar Sekdes yang saat ini telah menjadi PNS diduga tidak pernah bekerja sebagai honorer daerah.
Jika mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 50 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil, pasal 2 ayat 1 menyebutkan, sekretaris desa yang dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah sekretaris desa yang diangkat dengan sah sebagai sekretaris desa sampai dengan tanggal 15 Oktober 2004, dan masih melaksanakan tugas secara terus menerus sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.
Anggota DPRD Minahasa Utara Denny Sompie mengatakan, Mantan Bupati Minut Sompie Singal yang paling bertanggung jawab jika pengangkata Sekdes ini menyimpang dari aturan dan berimplikasi hukum. Sebab dalam dalam pasal 3 ayat 1 Peremendagri nomor 50 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil, menyebutkan Bupati/Walikota menyusun daftar usulan Sekretaris Desa yang memenuhi syarat menjadi PNS di wilayahnya.
”Ini sangat jelas siapa yang bertanggung jawab jika masalah ini mempunyai implikasi hukum, apalagi jika ada pemalsuan data Sekdes atau Sekdes yang diusulkan tersebut bukan honorer.”kata Sompie.
Sementara mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minut, Jhon Mantiri menjelaskan, informasi soal adanya formasi Sekdes ini diperolehnya dari BKN, berdasarkan informasi ini ia melaporkan kepada Sompie Singal sebagai Bupati, dari informasi yang disampaikannya tersebut, bupati memerintahkan asisten III dikala itu Max Purukan untuk mengumpulkan seluruh camat membahas soal pemekaran desa. Dari hasil pembahasan tersebut munculah puluhan desa persiapan di Minut.
”Sekdes yang saat ini sudah menjadi PNS, diusulkan untuk mengisi jabatan Sekdes di desa persiapan, namun sebelum desa tersebut dimekarkan, pemerintah pusat sudah berlakukan moratorium.”kata Mantiri.(jp)