![]() |
Paulus Pangau |
Manadoinside.com,Saling klaim terhadap lahan di desa
Kawiley kecamatan Kauditan terus bergulir dan saat ini sedang disidangkan di
Pengadilan Negeri Airmadidi. Pernyataan Stefi Bernadus Magdalena yang mengklaim
sebagai ahli waris terhadap tanah dengan nomor sertifikat 195, membuat pemilik
SHM 195 atas nama Paulus Pangau yang angkat bicara.
Menurut keterangan Paulus Pangau, pada tahun 2000
silam ia membeli tanah dengan nomor sertifikat 195 atas nama Alfius Sumampouw dari
Welly Bernadus yang merupakan ayah dari Stefi Bernadus. Pembelian tanah
tersebut dilakukan bersama dengan sertifikat nomor 196 yang digadaikan Selfi
Bernadus di bank Artha Graha.
“Kenapa sekarang ada yang mengatasnamakan ahli waris
dari lahan kawiley dan menggugat secara Perdata. Padahal, tanah itu jelas-jelas
milik saya. Seharusnya kalau berbicara ahli waris, ada yang namanya Billy
sebagai ahli waris, tapi justru Billy ini tidak menggugat secara Perdata,
sementara Billy merupakan ini adalah anak dari Alfius Sumampouw dari pernikahan
keduanya,”ungkap Paulus.
Terkait lahan ini yang sempta bermasalah di tipikor,
ia mengatakan sudah ada keputusannya dan berdasarkan putusan pengadilan sertifikat
tanah nomor 195 diserahkan kepadanya sebagai pemilik.Terkait hal masalah ini,
lanjut Paulus, pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Polres Minut guna
diproses lebih lanjut atas upaya penyerobotan dan penggelapan terhadap
sertifikat tanah tersebut, dan sampai sekarang sudah masuk ke pengadilan.
“Biarkan hasil persidangan yang nantinya akan
memutuskan permasalahan ini,”jelas Paulus.
Sebelumnya diberitakan terdakwa Stefi, dalam gugatan
sidang perdata Nomor 39/pdt.g/2016/pn.arm mengklaim lahan SHM Nomor 195 adalah
miliknya sebagai ahli waris yang sah.Penasehat Hukum Stefi Magdalena Bernadus
menyelah klaim yang disebutkan Paulus Pangau, menjelaskan bahwa pelunasan SHM
Nomor 195 ada di Bank dan 196 digadaikan ke Hock Rubajan.
“Dalam berita acara yang sedang bersidang, tahun
2000 itu sertifikat 195 sementara diagunkan di bank, jadi tidak mungkinlah
sertifikat yang sedang diagunkan di bank kemudian Welly Bernadus sebagai
pemilik SHM 195 menjual terhadap Paulus Pangau," jelas Rattu.(jp)