Perubahan Sertifikat 195 di Desa Kawiley Illegal ? -->
Cari Berita

Advertisement

Perubahan Sertifikat 195 di Desa Kawiley Illegal ?

Jumat, 13 Mei 2016



Manadoinside.com,Polemik sertifikat ganda di Minahasa Utara (Minut) nampaknya bakal menjadi PR bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut. Pasalnya sertifikat ganda di Minut kerap menimbulkan konflik social di masyarakat seperti yang terjadi di desa Kawiley kecamatan kauditan. Sertifikat tanah nomor 195, pada tahun 1981 atas nama Alfius Lomban, tiba-tiba BPN Minut mengeluarkan sertifikat baru tanpa sepengetahuan ahli waris. Padahal secara aturan, kepemilikan tanah tersebut diwariskan Alfius Sumampow kepada cucunya Magdalena Stefi Bernadus.

Tanah ini sebelumnya sempat dibeli Pemprov Sulut. Namun ternyata Pemprov salah membeli dan menimbulkan persoalan karena bukan dibeli dari pemilik sah tanah dan ahli waris.Karena bersengketa,  sertifikat 195 ini kemudian dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado sebagai barang bukti pasca Paulus Pangau di vonis bersalah oleh PN Manado karena menjual tanah ini ke Pemprov Sulut.

Anehnya, Paulus Pangau yang sedang menjalani tahanan mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Welly Bernadus ayah kandung Magdalena Stefi Bernadus. Sedangkan Welly Bernadus sendiri bukan ahli waris sebab dirinya hanya menantu dari Alfius Sumampouw selaku pemilik tanah.

Medio 2011, Paulus Pangau keluar penjara dan mendesak Badan Pertanahan Minut menerbitkan sertifikat baru tanah tersebut dengan alasan sudah membeli. Karena menjadi barang bukti di PN Manado. Maka BPN Minut kala itu menolak menerbitkan sertifikat baru atas tanah ini. 

Nanti medio 2015 oleh Kepala BPN Herry Mumu (kala itu), mengeluarkan sertifikat di objek tanah yang sama tanpa melakukan krosecek di lapangan.Mengetahui hal tersebut, pihak ahli waris kemudian datang dan mempertanyakan ihwal ini. Tetapi diabaikan, padahal mereka membawa bukti-bukti penunjang yang dilegitimasi Kumtua Desa Kawiley selaku kepala pemerintahan di area lokasi tanah 10 hektar ini. 

Terkait hal ini, BPN Minut digugat perdata oleh Magdalena Stefi Bernadus selaku ahli waris sah pemilik lahan tersebut di PN Airmadidi yang saat ini dalam proses persidangan.

Kepala Kanwil Pertanahan Sulut Monsel Hutagaol didampingi Kakanwil BPN Minut  Minahasa Utara (Minut), yang baru menjabat Sammy M.P Dondokambey, ketika dikonfirmasi, mengaku belum tahu tentang kasus balik nama sertifikat Nomor 195 di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan. Namun Hutagaol berjanji akan melakukan kroscek dan meminta kepala BPN Minut yang baru untuk menindak lanjuti permasalahan ini.

“Masalah ini akan kami tangani serius. Karena prmasalahan ini sudah ditangani PN Airmadidi, kita tunggu saja hasil putusannya.”kata Hutagaol.
Ke depan, tambah Hutagaol, dirinya akan memplototi persoalan ini dengan melakukan cek dan ricek di lapanga. “Dengan begitu sesuai data-data penunjang dan pendukung, tak ada lagi persoalan seperti yang terjadi saat ini,” janjinya.(jp)