Manadoinside.com,Pelaksanaan pemilihan (Pilhut) hukum tua di
desa Kema III dipastikan akan digelar pasca perayaan Idul Fitri mendatang, alasan
penundaan tersebut dikarenakan seluruh calon yang ditetapkan oleh panitia desa
masih bermasalah dengan administrasi kelulusan, selain itu berdasarkan Legal
opinion (LO) yang dikeluarkan Kejari Minut seluruh calon tidak memenuhi syarat.
Terkait penundaan ini, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minut, Sammy Rompis meminta kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kema III untuk melakukan pertemuan membahas
tentang keberadaan panitia apakah akan diganti atau dipertahankan. Rompis
mengatakan, untuk desa Kema III akan dibuka pendaftaran ulang karena seluruh
calon yang ditetapkan sebelumnya tidak memenuhi syarat.
“Pembahasan soal panitia Pilhut kami serahkan kepada BPD
untuk membericarakanya bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Apapun hasilnya kita harus hargai karena pembentukan panitia Pilhut sepenuhnya
kewenangan BPD.”terang Rompis.
Hal ini mendapat tanggapan dari ketua LSM Forum Peduli
Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra) Husen Tuwahuns, menurutnya BPMPD sebagai
panitia kabupaten seharusnya mengarahkan BPD untuk mengganti panitia Pilhut
karena dianggap gagal, dasar kegagalan panitia dalam menjalankan tugasnya
terlihat dari calon yang diloloskan semuanya tidak memenuhi syarat.
“Dengan dibukanya kembali pendaftaran calon Kumtua di desa Kema
III menunjukan bahwa panitia gagal menjalankan tugasnya, apakah panitia seperti
ini masih akan dipertahankan?. Ingat ketua panitia jangan menganggap penundaan
ini membuat dirinya bebas, ada uang Negara yang digunakan disana yang harus
dipertanggung jawabkan.”tegas Tuwahuns.
Tuwahuns menambahkan, pembatalan pelaksanaan Pilhut di Desa
Kema III, sekaligus digugurkannya empat kandidat yang telah diloloskan panitia
Desa, menunjukan bahwa panitia telah gagal dan lalai dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya. Untuk itu panitia harus pertanggung jawabkan dana Pilhut
yang digunakan untuk membiayai penjaringan hingga penetapan calon.(jp)