Pilhut Kema III di Tunda, Panitia Desa Diminta Pertanggungjawabkan Dana Pilhut -->
Cari Berita

Advertisement

Pilhut Kema III di Tunda, Panitia Desa Diminta Pertanggungjawabkan Dana Pilhut

Kamis, 26 Mei 2016

Manadoinside.com,Pelaksanaan pemilihan (Pilhut) hukum tua di desa Kema III dipastikan akan digelar pasca perayaan Idul Fitri mendatang, alasan penundaan tersebut dikarenakan seluruh calon yang ditetapkan oleh panitia desa masih bermasalah dengan administrasi kelulusan, selain itu berdasarkan Legal opinion (LO) yang dikeluarkan Kejari Minut seluruh calon tidak memenuhi syarat.

Terkait penundaan ini, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minut, Sammy Rompis meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kema III untuk melakukan pertemuan membahas tentang keberadaan panitia apakah akan diganti atau dipertahankan. Rompis mengatakan, untuk desa Kema III akan dibuka pendaftaran ulang karena seluruh calon yang ditetapkan sebelumnya tidak memenuhi syarat.

“Pembahasan soal panitia Pilhut kami serahkan kepada BPD untuk membericarakanya bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Apapun hasilnya kita harus hargai karena pembentukan panitia Pilhut sepenuhnya kewenangan BPD.”terang Rompis.
Hal ini mendapat tanggapan dari ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra) Husen Tuwahuns, menurutnya BPMPD sebagai panitia kabupaten seharusnya mengarahkan BPD untuk mengganti panitia Pilhut karena dianggap gagal, dasar kegagalan panitia dalam menjalankan tugasnya terlihat dari calon yang diloloskan semuanya tidak memenuhi syarat.

“Dengan dibukanya kembali pendaftaran calon Kumtua di desa Kema III menunjukan bahwa panitia gagal menjalankan tugasnya, apakah panitia seperti ini masih akan dipertahankan?. Ingat ketua panitia jangan menganggap penundaan ini membuat dirinya bebas, ada uang Negara yang digunakan disana yang harus dipertanggung jawabkan.”tegas Tuwahuns.


Tuwahuns menambahkan, pembatalan pelaksanaan Pilhut di Desa Kema III, sekaligus digugurkannya empat kandidat yang telah diloloskan panitia Desa, menunjukan bahwa panitia telah gagal dan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk itu panitia harus pertanggung jawabkan dana Pilhut yang digunakan untuk membiayai penjaringan hingga penetapan calon.(jp)