Manadoinside.com,Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban SE MSI
menginstruksikan kepada semua perusahaan di Kota Bitung yang mempekerjakan
karyawan muslim agar segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat
dua minggu sebelum Lebaran / hari raya Idul Fitri 1437 H.
Lomban Menjelaskan THR merupakan hak dari seorang
karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja
selama tiga bulan berturut-turut.
ditambahkan, Pemkot saat ini juga tengah melakukan
pengawasan untuk mengantisipasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan
kewajibannya. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan
tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kunci Lomban.(jp)