Lomban Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR -->
Cari Berita

Advertisement

Lomban Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR

Senin, 13 Juni 2016

Manadoinside.com,Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban SE MSI menginstruksikan kepada semua perusahaan di Kota Bitung yang mempekerjakan karyawan muslim agar segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat dua minggu sebelum Lebaran / hari raya Idul Fitri 1437 H.

Lomban Menjelaskan THR merupakan hak dari seorang karyawan  yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.

ditambahkan, Pemkot  saat ini  juga tengah melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kunci Lomban.(jp)