![]() |
Walikota Bitung bersama Gubenur dan Watimpres |
Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri menghadiri Rapat terkait Rencana
Pengembangan Provinsi Sulawesi Utara khususnya dalam pengembangan
pelabuhan Kota Manado dan Bitung yang dipimpin Gubernur Sulawesi Utara
Olly Dondokambey dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Prof. Dr.
Sri Adiningsih, di ruang kerja Gubernur Sulut, kamis (2/6).
Dalam Rapat tersebut dibahas berbagai rencana jangka panjang terkait pengembangan pelabuhan Manado dan Bitung yang disesuaikan dengan program prioritas pemerintah Sulawesi Utara dalam bidang infrastruktur yang sejalan dengan program Nawa Cita dari pemerintah pusat dibawah pimpinan Presiden Jokowi.Selain itu, juga dibahas tentang berbagai kendala yang menghambat perkembangan di daerah Sulawesi Utara termasuk di kota Bitung.
Dalam kesempatan itu, Mantiri memaparkan berbagai hal yang menghambat pertumbuhan ekonomi di kota Bitung produk ikan asal Filipina khususnya tuna segar dan tuna kaleng yang dipasarkan di Uni Eropa tidak dikenakan pajak, namun untuk Indonesia dengan produk yang sama, dikenakan pajak bea masuk 19 hingga 24,5%.
“Ini dikarenakan Filipina mendapatkan fasilitas generalised system of preferences (GSP) plus oleh Uni Eropa, sedangkan kita di Indonesia tidak”kata Manitir
Lanjutnya lagi, masalah kejelasan status kewarganegaraan bagi tenaga kerja asing yang menyebutkan diri mereka Philipina Sangir (Phisang) sekitar 1400 orang yang tinggal di Bitung, belum termasuk di Minahasa Utara dan Manado.
Dalam Rapat tersebut dibahas berbagai rencana jangka panjang terkait pengembangan pelabuhan Manado dan Bitung yang disesuaikan dengan program prioritas pemerintah Sulawesi Utara dalam bidang infrastruktur yang sejalan dengan program Nawa Cita dari pemerintah pusat dibawah pimpinan Presiden Jokowi.Selain itu, juga dibahas tentang berbagai kendala yang menghambat perkembangan di daerah Sulawesi Utara termasuk di kota Bitung.
Dalam kesempatan itu, Mantiri memaparkan berbagai hal yang menghambat pertumbuhan ekonomi di kota Bitung produk ikan asal Filipina khususnya tuna segar dan tuna kaleng yang dipasarkan di Uni Eropa tidak dikenakan pajak, namun untuk Indonesia dengan produk yang sama, dikenakan pajak bea masuk 19 hingga 24,5%.
“Ini dikarenakan Filipina mendapatkan fasilitas generalised system of preferences (GSP) plus oleh Uni Eropa, sedangkan kita di Indonesia tidak”kata Manitir
Lanjutnya lagi, masalah kejelasan status kewarganegaraan bagi tenaga kerja asing yang menyebutkan diri mereka Philipina Sangir (Phisang) sekitar 1400 orang yang tinggal di Bitung, belum termasuk di Minahasa Utara dan Manado.
“Ribuan warga asing Filipina yang mengaku keturunan
Indonesia di kota Bitung sudah puluhan tahun tidak memiliki status hukum warga
negara yang jelas.”ujar Mantiri disaksikan Walikota manado Vicky Lumentut dan
Ketua DPRD Prov Sulut Andrei Angouw.
Mantiri berharap, setelah mendapat informasi tentang hal tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan dari Wantimpres untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat sehingga kedepannya bisa ada solusi terbaik untuk berkembangnya pertumbuhan di Sulawesi Utara di berbagai bidang termasuk di Kota Bitung.(jp)
Mantiri berharap, setelah mendapat informasi tentang hal tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan dari Wantimpres untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat sehingga kedepannya bisa ada solusi terbaik untuk berkembangnya pertumbuhan di Sulawesi Utara di berbagai bidang termasuk di Kota Bitung.(jp)