![]() |
Karyawan PT. Royal Coconut saat berunjuk rasa di lokasi pabrik |
Menurut salah satu pekerja Jeferson Tengkue yang juga sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan, selain menggaji karyawan sesuai UMP, pihak perusahaan juga harus membayar selisih gaji sesuai UMP kepada karyawan, sebab sejak januari 2015 hingga mei 2016, karyawan hanya diupah Rp1.250.000 rupiah per bulan.
“Cukup sudah kami selama 17 bulan diupah tidak sesuai dengan UMP. Saat ini kami menuntut hak kami sebagai pekerja untuk dibayar sesuai UMP dan tidak lagi diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan.”tegas Jeferson, rabu (15/6).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, pimpinan perusahaan Buson Hermanus langsung memanggil perwakilan pekerja untuk membicarakan tuntutan para pekerja serta perlakuan pihak perusahaan terhadap karyawan.
Berikut tuntutan karyawan terhadap pihak perusahaan.
1. Hapuskan imperialisme upah murah, kami butuh penghasilan dan upah yg layak sebagaimana di amanatkan dalam pasal 88 ayat (1) UU ketenagakerjaan.
2. Pekerja butuh hidup sejahtera bukan di injak-injak dan di intimidasi.
3. Untuk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Minut kami serikat buruh butuh kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan kami.
4. Hentikan praktek kekerasan di perusahaan dengan cara kriminal memukul pekerja tanpa kesalahan dengan berkedok investor yang di lindungi perusahan.
5. Hentikan PHK sepihak dengan cara demosi bagi 3 (tiga) manager tanpa kesalahan.
6. Kami butuh upah stand by, yaitu upah di rumahkan dan selisih UMP sejak bulan januari 2015 s/d bulan mei 2016,karena selama 17 bulan pekerja menerima upah di bawah UMP yaitu Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
7. Pensiunkan karyawan yang umur di atas usia pensiun, yang berusia 61 tahun di perkerjakan di di tempat yang rawan kecelakaan.(jp)