Manadoinside.com,Rolling pejabat Minahasa yang rencananya
akan digelar, jumat (1/7) besok, diduga bakal menyentuh pejabat yang
bersebrangan dengan bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS). Dari sejumlah
nama pejabat yang bakal di rolling, camat Kawangkoan Utara Serfilia Koroh SSTP
yang merupakan istri dari ketua KNPI Minahasa Theo Umbas masuk dalam daftar rolling.
Salah satu sumber manadoinsde.com menduga, masuknya camat Kawangkoan Utara ini dalam
daftar rolling sarat kaitannya dengan Musyawarah Kabupaten (Muskab) KNPI
Minahasa yang tidak direstui pemerintah daerah.
“Informasi ini jika benar, tentu pelaksanaan rolling kali
ini sarat politis dan sudah bergeser dari semangat dan tujuan pelaksanaan
rolling itu sendiri. Memang pergantian pejabat hak prerogatif bupati, tapi jika
pergantian pejabat karena persoalan yang tidak ada kaitannya dengan urusan
birokrat, ini baru kebijakan yang lucu dan tidak elegan.”ujar sumber.
Sumber mengatakan, dalam pergantian pejabat tujuannya untuk memperkokoh
kinerja birokrat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, bukan ajang untuk
mematikan karir pejabat yang tidak disukai pimpinan hanya karena persoalan
diluar kedinasan. Jika ada pejabat yang di non jobkan hanya karena persoalan
diluar urusan dinas, sumber menyarankan agar pejabat tersebut melayangkan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
Sumber meyebutkan, dalam pasal 35
ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan undang-undang nomor
8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang menegaskan bahwa sengketa kepegawaian
diselesaikan melalui pengadilan tata usaha Negara.Ketentuan inilah yang menjadi
satu-satunya dasar bagi PNS mengadukan nasib untuk mempertahankan hak-haknya
sebagai PNS.
“Dalam menonjobkan pejabat juga tidak
bisa sembarangan. Memang ada pengecualian ketika pejabat bersangkutan melanggar
tindak pidana. Namun jika pejabat hanya pelanggaran ringan, harus ada surat
teguran satu dua dan ketiga. Bukan malah langsung menghakimi pejabat tanpa
alasan yang jelas itu sebuah pelanggaran. Sekarang tinggal keberanian pejabat
yang merasakan dirugikan itu untuk menggugat ke PTUN,” terang sumber.(jp)