Woow...Istri Ketua KNPI Minahasa Masuk Bursa Rolling ?? -->
Cari Berita

Advertisement

Woow...Istri Ketua KNPI Minahasa Masuk Bursa Rolling ??

Kamis, 30 Juni 2016


Manadoinside.com,Rolling pejabat Minahasa yang rencananya akan digelar, jumat (1/7) besok, diduga bakal menyentuh pejabat yang bersebrangan dengan bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS). Dari sejumlah nama pejabat yang bakal di rolling, camat Kawangkoan Utara Serfilia Koroh SSTP yang merupakan istri dari ketua KNPI Minahasa Theo Umbas masuk dalam daftar rolling. Salah satu sumber manadoinsde.com menduga, masuknya camat Kawangkoan Utara ini dalam daftar rolling sarat kaitannya dengan Musyawarah Kabupaten (Muskab) KNPI Minahasa yang tidak direstui pemerintah daerah.

“Informasi ini jika benar, tentu pelaksanaan rolling kali ini sarat politis dan sudah bergeser dari semangat dan tujuan pelaksanaan rolling itu sendiri. Memang pergantian pejabat hak prerogatif bupati, tapi jika pergantian pejabat karena persoalan yang tidak ada kaitannya dengan urusan birokrat, ini baru kebijakan yang lucu dan tidak elegan.”ujar sumber.

Sumber mengatakan, dalam pergantian pejabat tujuannya untuk memperkokoh kinerja birokrat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, bukan ajang untuk mematikan karir pejabat yang tidak disukai pimpinan hanya karena persoalan diluar kedinasan. Jika ada pejabat yang di non jobkan hanya karena persoalan diluar urusan dinas, sumber menyarankan agar pejabat tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sumber meyebutkan, dalam pasal  35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan undang-undang nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang menegaskan bahwa sengketa kepegawaian diselesaikan melalui pengadilan tata usaha Negara.Ketentuan inilah yang menjadi satu-satunya dasar bagi PNS mengadukan nasib untuk mempertahankan hak-haknya sebagai PNS.

“Dalam menonjobkan pejabat juga tidak bisa sembarangan. Memang ada pengecualian ketika pejabat bersangkutan melanggar tindak pidana. Namun jika pejabat hanya pelanggaran ringan, harus ada surat teguran satu dua dan ketiga. Bukan malah langsung menghakimi pejabat tanpa alasan yang jelas itu sebuah pelanggaran. Sekarang tinggal keberanian pejabat yang merasakan dirugikan itu untuk menggugat ke PTUN,” terang sumber.(jp)