Larang Pelaksanaan APBN, Nasionalisme Pemkab Minahasa Dipertanyakan -->
Cari Berita

Advertisement

Larang Pelaksanaan APBN, Nasionalisme Pemkab Minahasa Dipertanyakan

Kamis, 28 Juli 2016

Manadoinside.com,Pelaksanaan Apel Pemuda Bela Negara (APBN) yang sedianyakan akan dilaksanakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Minahasa, di jalur depan kantor bupati Minahasa terpaksa batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat, padahal kegiatan ini merupakan program presiden Jokowi melalui kementrian hukum dan HAM. Alasan pemerintah melarang pelaksanaan apel tersebut karena tidak adanya ijin dari atau rekomendasi dari Badan Kesbangpol Minahasa.
“Pelaksanaan kegiatan ini sangat kami dukung, namun kegiatan seperti ini harus mengantongi ijin atau rekomendasi dari badan Kesbangpol. Karena tidak ada ijinnya maka kegiatan ini tidak bisa dilaksanakan.”terang Meydi Rengkuan, Kasat Pol PP Minahasa (28/7).
Larangan pemerintah tersebut sontak mengundang kekecewaan ketua KNPI Minahasa Theo Umbas dan ratusan pemuda peserta apel bela nagara. Menurut Umbas, pemberitahuan soal pelaksanaan kegiatan Apel bela Negara sudah dilayangkan ke pihak Kesbangpol Minahasa sejak pekan lalu, namun hingga waktu pelaksanaannya surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Kesbangpol. Lucunya pihak Kesbangpol mempersoalkan KNPI Minahasa yang menurut mereka terjadi dualisme kepemimpinan, padahal internal KNPI tidak ada korelasi dan bukan urusannya pemerintah. Sebab hubungan antara KNPI dengan pemerintah sifatnya hanyalah koordinasi bukan induk organisasi.
“Alasan pemerintah melarang pelaksanaan apel bela negara yang dilaksanakan KNPI Minahasa menunjukan pemerintah tidak mendukung program pemerintah pusat yang dalam hal ini presiden Jokowi. Apakah alasan pemerintah melarang kegiatan ini karena dirangkaikan dengan pelantikan KNPI Minahasa ?. Jika itu yang menjadi alasan, kami menilai pemerintah terlalu jauh mengintervensi internal KNPI dan suatu tindakan pelampauan kewenangan.”kata Umbas.
Umbas menegaskan, Polemik soal keabsahan kepengurusan KNPI Minahasa sudah berakhir dengan diterbitkannya Surat Keputusan kompossi kepengurusan KNPI Minahasa oleh DPP KNPI yang ditanda tangani langsung ketua DPP yang sah Fath El Fouz A Rafiq. Untuk itu, alasan pemerintah yang dalam hal ini Kesbangpol tidak mengeluarkan ijin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan apel pemuda bela Negara dan pelantikan pengurus KNPI Minahasa merupakan suatu tindakan yang tidak mendasar dan sarat muatan.

“Permasalahan ini biar masyarakat yang menilai, yang pasti kegiatan yang kami laksanakan tersebut positif dan menunjang program pemerintah . Selain itu, kami KNPI Minahasa bukan organisasi radikal atau organisasi terlarang,”kuncinya.(joel)