Manadoinside.com,Pelaksanaan
Apel Pemuda Bela Negara (APBN) yang sedianyakan akan dilaksanakan oleh Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Minahasa, di jalur depan kantor bupati
Minahasa terpaksa batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan ijin dari
pemerintah setempat, padahal kegiatan ini merupakan program presiden Jokowi
melalui kementrian hukum dan HAM. Alasan pemerintah melarang pelaksanaan apel
tersebut karena tidak adanya ijin dari atau rekomendasi dari Badan Kesbangpol
Minahasa.
“Pelaksanaan
kegiatan ini sangat kami dukung, namun kegiatan seperti ini harus mengantongi
ijin atau rekomendasi dari badan Kesbangpol. Karena tidak ada ijinnya maka
kegiatan ini tidak bisa dilaksanakan.”terang Meydi Rengkuan, Kasat
Pol PP Minahasa (28/7).
Larangan pemerintah
tersebut sontak mengundang kekecewaan ketua KNPI Minahasa Theo Umbas dan
ratusan pemuda peserta apel bela nagara. Menurut Umbas, pemberitahuan soal
pelaksanaan kegiatan Apel bela Negara sudah dilayangkan ke pihak Kesbangpol
Minahasa sejak pekan lalu, namun hingga waktu pelaksanaannya surat tersebut
tidak mendapat tanggapan dari Kesbangpol. Lucunya pihak Kesbangpol mempersoalkan
KNPI Minahasa yang menurut mereka terjadi dualisme kepemimpinan, padahal internal
KNPI tidak ada korelasi dan bukan urusannya pemerintah. Sebab hubungan antara
KNPI dengan pemerintah sifatnya hanyalah koordinasi bukan induk organisasi.
“Alasan
pemerintah melarang pelaksanaan apel bela negara yang dilaksanakan KNPI
Minahasa menunjukan pemerintah tidak mendukung program pemerintah pusat yang
dalam hal ini presiden Jokowi. Apakah alasan pemerintah melarang kegiatan ini
karena dirangkaikan dengan pelantikan KNPI Minahasa ?. Jika itu yang menjadi
alasan, kami menilai pemerintah terlalu jauh mengintervensi internal KNPI dan
suatu tindakan pelampauan kewenangan.”kata Umbas.
Umbas
menegaskan, Polemik soal keabsahan kepengurusan KNPI Minahasa sudah berakhir
dengan diterbitkannya Surat Keputusan kompossi kepengurusan KNPI Minahasa oleh
DPP KNPI yang ditanda tangani langsung ketua DPP yang sah Fath El Fouz A Rafiq.
Untuk itu, alasan pemerintah yang dalam hal ini Kesbangpol tidak mengeluarkan
ijin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan apel pemuda bela Negara dan
pelantikan pengurus KNPI Minahasa merupakan suatu tindakan yang tidak mendasar
dan sarat muatan.
“Permasalahan
ini biar masyarakat yang menilai, yang pasti kegiatan yang kami laksanakan tersebut
positif dan menunjang program pemerintah . Selain itu, kami KNPI Minahasa bukan
organisasi radikal atau organisasi terlarang,”kuncinya.(joel)