Lengkong Ingatkan PNS Tidak Menambah Libur -->
Cari Berita

Advertisement

Lengkong Ingatkan PNS Tidak Menambah Libur

Sabtu, 02 Juli 2016

Ir. Joppi Lengkong (Wakil Bupati Minut)
Manadoinside.com,Memasuki cuti bersama dan hari libur nasional dalam rangka perayaan idul fitri 1437 H, Wakil Bupati Minahasa Utara Joppi Lengkong mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Pemkab Minut untuk tidak menambah libur. PNS yang kedapatan menambah libur akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan aturan disiplin PNS.

“Kami akan berikan sangsi tegas bagi PNS yang kedapatan sengaja menambah hari libur. Yang jelas, hari pertama masuk kantor absensi PNS akan kami periksa,”tegas Lengkong.

Lengkong menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan nomor 150 tahun 2015, 2/SKB/MEN/VI/2015 dan 01 tahun 2015 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah akan Libur Nasional pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Selanjutnya pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 ditetapkan sebagai Cuti Bersama.

Untuk unit dan satuan kerja berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, dinas pemadam kebakaran, Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan mengatur penugasan aparatnya pada hari libur nasional dan cuti bersama itu, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya mengimbau untuk instansi vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mengatur waktu kerja personilnya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terbengkalai hanya karena adanya libur dan cuti bersama ini,”pungkas Lengkong.(jp)