![]() |
Ir. Joppi Lengkong (Wakil Bupati Minut) |
Manadoinside.com,Memasuki
cuti bersama dan hari libur nasional dalam rangka perayaan idul fitri 1437 H,
Wakil Bupati Minahasa Utara Joppi Lengkong mengingatkan kepada seluruh Pegawai
Negeri Sipil di Jajaran Pemkab Minut untuk tidak menambah libur. PNS yang
kedapatan menambah libur akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan aturan disiplin
PNS.
“Kami akan berikan
sangsi tegas bagi PNS yang kedapatan sengaja menambah hari libur. Yang jelas,
hari pertama masuk kantor absensi PNS akan kami periksa,”tegas Lengkong.
Lengkong menjelaskan,
berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama,
Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan nomor 150
tahun 2015, 2/SKB/MEN/VI/2015 dan 01 tahun 2015 perihal Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama tahun 2016, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
akan Libur Nasional pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Selanjutnya pada tanggal 4,
5 dan 8 Juli 2016 ditetapkan sebagai Cuti Bersama.
Untuk unit dan satuan kerja berfungsi
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, dinas pemadam kebakaran,
Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar pimpinan Unit Kerja yang
bersangkutan mengatur penugasan aparatnya pada hari libur nasional dan cuti
bersama itu, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana
mestinya.
“Saya mengimbau untuk instansi vital yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mengatur waktu kerja personilnya
agar pelayanan kepada masyarakat tidak terbengkalai hanya karena adanya libur
dan cuti bersama ini,”pungkas Lengkong.(jp)