Manadoinside.com,Peringatan HUT RI ke-71
tahun 2016 ini mempunyai makna tersendiri bagi 8 Narapidana penghuni Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Tewaan kota Bitung yang mendapat remisi bebas.
Pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Walikota Bitung saat mengikuti upacara pemberian remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-71 di Lapas kelas II B tewaan kota Bitung, rabu (17/8)
yang diikuti oleh petugas Lapas dan seluruh narapidana penghuni Lapas.
Pada kesempatan tersebut, Lomban melakukan
penanggalan baju Napi dan pemberian Surat Keputusan bebas bagi 8 narapidana,
yang dikuti Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri dan Kepala Lapas Klas II
B Danang Agus Triyanto Bc.IP, S.sos, MH.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM, yang
dibacakan Oleh Walikota Bitung mengatakan, pemberian remisi ini bertujuan untuk
mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat sekaligus
memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya.
Para Napi juga dimintakan untuk bertobat dan
meninggalkan segala prilaku buruk sehingga dapat segera melanjutkan
kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab, baik sebagai
orangtua maupun sebagai anggota masyarakat. “Dengan demikian tujuan dari system
pemesyarakatan akan tercapai.”kata Lomban.
Sebagai kepala daerah, Lomban berjanji akan
memberikan bantuan sarana olahraga, pelatihan keterampilan dan kebersihan
kepada pihak Lapas. Ia berharap dengan adanya bantuan ini bisa memberikan
dampak positif bagi pihak Lapas maupun penguhi Lapas.(jp)