Manadoinside.com,Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
saat ini tengah di bahas di DPRD Minahasa Utara ditargetkan bisa dituntaskan dan
disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat akhir bulan ini.
Demikian dikatakan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) usai
mengikuti rapat Paripurna tingkat pertama pembahasan Ranperda OPD di DPRD
Minahasa, selasa (23/8) malam.
“Pembahasan
Ranperda OPD ini perlu digenjot karena sangat berkaitan dengan kebijakan
anggaran yang disusun dalam APBD-P. Selain itu, pelaksanaan rolling pejabat belum
bisa dilaksanakan sebelum disahkannya Ranperda OPD menjadi Perda.”kata VAP.
VAP menjelaskan,
dengan ditetapkannya Ranperda OPD ini menjadi Perda maka struktur organisasi
perangkat daerah Minahasa Utara akan mengalami perubahan. Jumlah OPD berbentuk dinas, dan badan pun berkurang
drastis. Perubahan dan perampingan dinas/kantor maupun badan di
tubuh Pemkab Minahasa Utara dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, sekaligus penyesuaian terhadap adanya perubahan urusan
pemerintahan dengan diberlakukannya Undang Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2014,
tentang Pemerintah Daerah.
“Memang ada beberapa SKPD
yang akan digabung atau merger, seperti dinas tata ruang akan digabungkan
dengan dinas PU dan beberapa instansi lain. Yang pasti penggabungan ini
dilakukan berdasarkan amanat undang-undang.”terang VAP. (joel)