![]() |
Paripurna pengesahan Perda OPD Minahasa |
Manadoinside.com,Sejumlah
pejabat dijajaran Pemkab Minahasa mulai Harap-Harap Cemas (H2C) pasca penetapan
Peratuan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh DPRD Minahasa,
jumat (26/8). Pasalnya dalam struktur organisasi Pemkab Minahasa yang baru, ada
dinas yang digabung dan beberapa dinas yang dipisah. Selain itu, ada SKPD yang
hilang seperti Dinas Pasar dan Kebersihan, BP4K, Badan Narkotika Daerah dan
Sekretariat KORPRI.
Sementara
SKPD yang dipisahkan antara lain dinas perumahan dan kawasan permukiman menjadi
dinas sendiri dipasah dari dinas PU, begitu juga dengan Kominfo yang
sebelulmnya melekat di dinas perhubungan dipisah menjadi dinas Kominfo, Sedangkan
Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dipisah menjadi
dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sedangkan Keluarga
Berencana di gabung ke dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Pemuda
dan olahraga juga dipisah dari dinas pendidikan menjadi dinas pemuda dan
olahraga, begitupun dengan pemadam kebakaran yang sebelumnya melekat di bidang
perlengkapan menjadi dinas pemadam kebakaran.
Bupati Minahasa
Jantje Wowiling Sajow mengatakan berdasarkan rekapitulasi jumlah jabatan struktural,
mengalami efisiensi di jabatan Eselon III/b, IV/a, dan IV/b, jumlah perampingan
250 jabatan struktural dengan deviasi sebesar 18,4% dan telah melampaui target
efisiensi yaitu minimal 15% sesuai amanah PP 18 Tahun 2016.
“Dalam peraturan baru tersebut tidak hanya mencabut
kewenangan beberapa dinas, namun juga ada yang naik status. Sebab tidak ada
lagi SKPD dalam bentuk kantor, namun naik menjadi dinas dan badan.”kata JWS.(joel)
Adapun Perangkat Daerah yang disahkan ini terdiri dari :
A. Sekretariat Kabupaten Minahasa (tipe A),
B. Sekretariat DPRD Kab. Minahasa (tipe B ),
C. Inspektorat Daerah Kab. Minahasa (tipe A),
D. Dinas Daerah KabupatenMinahasa, yang terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan (tipe B )
2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe B ),
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A),
4. Dinas Kesehatan (tipe A),
5. Dinas Sosial (tipe B ),
6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (tipe A),
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A),
8. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A)
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe A),
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe A),
11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (tipe A),
12. Dinas Perdagangan (tipe A),
13. Dinas Tenaga Kerja (tipe A),
14. Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A)
15. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe C),
16. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B ),
17. Dinas Perhubungan (tipe B ),
18. Dinas Lingkungan Hidup (tipe A),
19. Dinas Pangan (tipe A),
20. Dinas Pertanian (tipe A),
21. Dinas Kelautan dan Perikanan (tipe B ),
22. Dinas Perpustakaan (tipe A),
23. Dinas Pemadam Kebakaran (tipe C),
24. Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B ),
B. Sekretariat DPRD Kab. Minahasa (tipe B ),
C. Inspektorat Daerah Kab. Minahasa (tipe A),
D. Dinas Daerah KabupatenMinahasa, yang terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan (tipe B )
2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe B ),
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A),
4. Dinas Kesehatan (tipe A),
5. Dinas Sosial (tipe B ),
6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (tipe A),
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A),
8. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A)
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe A),
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe A),
11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (tipe A),
12. Dinas Perdagangan (tipe A),
13. Dinas Tenaga Kerja (tipe A),
14. Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A)
15. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe C),
16. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B ),
17. Dinas Perhubungan (tipe B ),
18. Dinas Lingkungan Hidup (tipe A),
19. Dinas Pangan (tipe A),
20. Dinas Pertanian (tipe A),
21. Dinas Kelautan dan Perikanan (tipe B ),
22. Dinas Perpustakaan (tipe A),
23. Dinas Pemadam Kebakaran (tipe C),
24. Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B ),
E. Badan Daerah, yang terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (tipe A),
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (tipe A),
3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (tipe A),
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B ).
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (tipe A),
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (tipe A),
3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (tipe A),
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B ).