![]() |
Paripurna pengesahan Perda OPD Minut |
Manadoinside.com,Setelah kurang lebih seminggu
melakukan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) antara DPRD Minahasa Utara bersama pemerintah daerah,
akhirnya Raperda OPD tersebut resmi di sahkan.
Ketua Pansus Raperda OPD, Arlens
Pungus mengungkapkan, disahkannya Raperda menjadi Perda ini telah memperhatikan
prinsip efisiensi, tata kerja perangkat daerah, fleksibilitas dan optimalisasi
kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
"Pembahasan Ranperda
ini dilakukan bersama pemerintah daerah serta telah dikonsultasikan ke provinsi
setelah finalisasi. Dari hasil konsultasi tersebut disepakati Ranperda OPD
diusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda.”kata politisi Hanura tersebut saat
membacakan Ranperda OPD dalam rapat paripurna DPRD Minut, selasa (30/8).
Dalam pemandangan akhir fraksi atas Ranperda OPD tersebut, enam
fraksi yang ada di DPRD Minut, yakni fraksi PDIP, fraksi partai Golkar, fraksi
Hanura, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra dan fraksi restorasi keadilan,
seluruhnya setuju Ranperda OPD Minut ditetapkan menjadi Perda.
Sementara bupati Minut dalam sambutannya berharap, pengesahan OPD
Minut ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas,
inovatif, unggul serta tercapainya seluruh sasaran reformasi birokrasi pemerintah
yang bersih dan bebas KKN.
“Reformasi birokrasi dengan melakukan perampingan dalam
struktur organiasi ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima
serta menghasilkan paratur sipil negara yang memiliki kapasitas dan
akuntabilitas kinerja yang tinggi.”terang Panambunan.
Dalam Perda organisasi perangkat daerah Minut, ada dinas
yang dipisah dan beberapa dinas yang digabung. Selain itu, dinas kehutanan dan dinas
pertambangan tidak lagi masuk dalam daftar OPD Minut, sedangkan dua instansi
lain yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesbangpol masih
menunggu regulasi dari pemerintah pusat soal pengalihan status menjadi instansi
vertikal.(joel)
Perangkat yang disahkan sebagai berikut
1. Sekretariat daerah
Kabupaten Minut tipe A
2. Sekretariat DPRD
Minut tipe C
3. Inspektorat
Dinas daerah kabupaten Minahasa Utara
1. Dinas pendidikan
tipe B
2. Dinas kesehatan
tipe B
3. Dinas pekerjaan
umum dan penataan ruang tipe A
4. Dinas perhubungan
tipe A
5. Satuan Polisi
Pamong Praja tipe A
6. Dinas social dan
pemberdayaan masyarakat dan desa tipe A
7. Dinas pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak tipe A
8. Dinas pangan tipe A
9. Dinas lingkungan
hidup tipe A
10. Dinas administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil tipe A
11. Dinas tenaga kerja
tipe B
12. Dinas pengendalian
penduduk dan keluarga berencana tipe B
13. Dinas komuikasi dan
informatika dan persandian tipe A
14. Dinas perdagangan
tipe B
15. Dinas perindustrian
tipe C
16. Dinas penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C
17. Dinas kepemudaan
dan olahraga tipe A
18. Dinas kearsipan
tipe B
19. Dinas kelautan dan
perikanan tipe B
20. Dinas pariwisata
tipe A
21. Dinas pertanian
tipe A
22. Dinas perumahan
rakyat dan kawasan pemukiman tipe C
Badan daerah terdiri dari
1. Badan perencanaan
penelitian dan pengembangan tipe A
2. Badan kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan tipe C
3. Badan keuangan
daerah tipe A