Manadoinsisde.com,Pelan
namun pasti berbagai bentuk dugaan penyimpangan di Minahasa Utara mulai terkuak
ke permukaan, salah satunya pembebasan lahan seluas 36.075 meter yang berbandrol
Rp.8.264.975.000. menurut pengakuan pemilik lahan Vonnie Anneke Panambunan yang
saat ini menjabat bupati Minahasa Utara, bahwa dana yang diterimanya untuk
pembebasan lahan tersebut hanya sebesar Rp.3 milyar yang dibayarkan 2 tahap.
“Dana yang
saya terima hanya Rp.3 milyar dari Pemkab Minut yang dikala itu bupatinya Pak
Sompie Singal.”kata Panambunan saat membawakan sambutan dalam rapat paripurna
DPRD, rabu (14/9).
Pernyataan Panambunan
tersebut secara otomatis mengungkap adanya penyimpangan dalam pembebasan lahan
tersebut, sebab berdasarkan data dari bidang aset daerah, anggaran pembebasan
lahan yang dibayarkan dari kas daerah sebesar Rp.8.264.975.000 dibayarkan 3
tahap oleh pemerintah.
“Data pembayaran
pembebasan lahan semuanya terperinci dan tercatat di aset daerah, yang pasti
untuk pembebasan lahan itu bukan Rp.3 milyar, melainkan Rp.8 milyar lebih.”terang
kabid aset Octavianus Tooy.
Hal ini
mendapat tanggapan dari anggota DPRD Minut Sarhan Antili, pihaknya meminta agar
pembebasan lahan ini mendapat perhatian serius dari aparat hukum agar masalah
ini bisa terbuka terang benderang.”Ada tidaknya penyimpangan dalam pembebasan
lahan ini, biarlah aparat hukum yang mengungkapnya. Yang pasti persoalan ini
harus diusut tuntas dan dibuka terang-benderang ke publik.”tegas Antili.(joel)