![]() |
AKBP. Eko Irianto |
Manadoinside.com,Polres Minahasa Utara bersama kejaksaan dan
pengadilan negeri Airmadidi kini telah membentuk tim CJS atau Criminal
Justice System untuk pemberantas Pungutan Liar (Pungli). Tim yang melibatkan
tiga institusi penegak hukum ini bertugas mengawal sejumlah instansi pelayanan
publik agar terhindar Pungli sebagaimana instruksi presiden RI Ir. Joko Widodo.
Kapolres Minahasa Utara AKBP. Eko Irianto mengatakan, untuk internal kepolisian
pihaknya telah mengingatkan untuk tidak ada toleransi bagi mereka yang
melakukan pungutan liar.
“Diinternal kepolisian saya telah
memberikan warning kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan pungutan liar
dalam bentuk apapun. Jika kedapatan, akan diberikan sangsi tegas.”kata Irianto.
Irianto mengatakan, tim pemberantas Pungli
ini akan mengawasi sejumlah instansi di Minahasa Utara, terutama instansi yang
langsung bersentuhan dengan masyarakat, terutama kantor perijinan satu, dinas
perhubungan serta beberapa instansi lainnya. Ia menegaskan, pelaku
praktek Pungli akan diberikan sangsi tegas tanpa pandang bulu.
“Untuk pemberantasan Pungli ini memang
tidak hanya di kantor perijinan dan perhubungan, melainkan disemua instansi di
Minut, untuk itu sudah ada tim khusus yang bertugas menindaklanjuti segala
informasi atau tempat-tempat pelayanan yang disinyalir melakukan pungutan liar
di luar ketentuan.”terang Irianto.(joel)