Pembangunan Ritel, Personil Komisi B Diduga 'Masuk Angin' -->
Cari Berita

Advertisement

Pembangunan Ritel, Personil Komisi B Diduga 'Masuk Angin'

Selasa, 17 Januari 2017

Bangunan Ritel di Desa Maumbi yang diduga belum kantongi izin
Manadoinside.com, Pembangunan Ritel yang menjamur di Bumi Tonsea saat ini diduga sarat dengan ketidak beresan. Salah satunya pembangunan Indomaret yang teletak di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Tiga anggota dewan Minut yang melakukan sidak dan turun lapangan diduga ‘masuk angin’.

Desember lalu, saat tiga personil anggota Dewan Minut dari Komisi B yang membidangi perekonomian yang terdiri dari Ketua Komisi Stendy Rondonuwu dan 2 anggota masing-masing Edwin Nelwan SE dan Lucky Kiolol SH telah mengadakan sidak, ditemukan pembangunan Indomaret tersebut terindikasi tidak mengantongi ijin.

Esoknya pembangunan sempat dihentikan oleh hukum tua , namun anehnya beberapa hari kemudian pembangunan kembali dilanjutkan, bahkan akhirnya Indomaret tersebut beroperasi pada akhir desember lalu.

Hal ini mengundang pertanyaan dari warga sejauh mana kengototan ketiga anggota dewan ini. Padahal sebelumnya mereka dengan antusias dan penuh semangat angkat bicara bahwa pembangunan Indomaret tersebut  jelas telah melanggar aturan.

“Jelas ada aturan yang telah dilanggar, Pemkab Minut lewat institusi terkait harus menyikapi hal ini,” ujar Nelwan saat turun lapangan.

“Dalam paripurna waktu lalu Bupati jelas mengatakan, tidak ada lagi pembangunan Alfamaret dan Indomaret. Ini harus dipertegas kembali,” tukas Lucky Kiolol.

Sedangkan Stendy Rondonuwu saat itu langsung meminta Hukum Tua Desa Maumbi Jemmy Kalengkongan untuk menghentikan pekerjaan pembangunan.

Saat dikonfirmasi, Stendy Rondonuwu dan Edwin Nelwan mengatakan terkait beroperasinya Indomaret ini merupakan kewenangan penuh dari hukum tua Desa Maumbi.

“Pada dasarnya kami bukan tidak setuju dengan pembangunan dan beroperasinya Indomaret tersebut karena itu merupakan investasi. Hanya saja itu harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Nelwan saat ditemui dalam paripurna buka tutup masa sidang di kantor dewan Minut.

Terkait hal ini Kumtua Maumbi sempat  mengeluarkan pernyataan cukup menarik, “Mereka (pihak Indomaret) sedang melakukan ‘lobi’ terhadap ketiga anggota dewan yang melakukan turun lapangan,” ujar Kalengkongan disela acara mapalus kamtibmas.

Data yang dirangkum wartawan di Instantsi terkait, baik Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan dan Perijinan Satu Atap Minut tidak pernah mengeluarkan ijin terkait pembangunan ritel di Maumbi. Yang tercatat hanyalah 12, dengan rincian 7 Alfamaret, 5 Indomaret.

Sementara menurut  data yang diterima saat ini telah berdiri 46 ritel serupa, yang terdiri dari 25 Alfamaret dan 21 Indomaret.
(Rubby Worek)