Soal Pembangunan Ritel Di Maumbi, Kalengkongan: Tidak Ada Rekomendasi, Pasti Tak Dizinkan -->
Cari Berita

Advertisement

Soal Pembangunan Ritel Di Maumbi, Kalengkongan: Tidak Ada Rekomendasi, Pasti Tak Dizinkan

Selasa, 17 Januari 2017

Djemmy Kalengkongan
Manadoinside, Hukum Tua Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Djemmy Kalengkongan membantah adanya indikasi pembangunan Ritel  Indomaret di desanya tanpa izin dari instansi terkait.

Hal ini disampaikan saat wartawan Manado Inside menemui Kalengkongan Selasa, (17/1/2017) di kantornya.

Menurut Kalengkongan, setelah beberapa waktu lalu anggota Dewan Minut  dari komisi B masing-masing Stendy Rondonuwu, Edwin Nelwan dan Lucky Kiolol melakukan sidak terhadap pembangunan Indomaret di desanya dan diakui bahwa belum ada secuilpun dokumen perijinan yang dikantongi.
Pembangunan tersebutpun langsung diperintahkan untuk dihentikan.

Beberapa hari kemudian  pihak management Indomaret melalui perwakilannya Lodewyk Mantiri menunjukan surat tembusan dari Dinas Penataan Ruang dan  Pertamanan(DPRP) dimana instansi tersebut telah mengeluarkan surat rekomendasi pemanfaatan ruang dan lahan per tanggal 6 Desember 2016 yang berlaku selama 3 bulan kedepan sebelum diterbitkannya surat izin operasi.

“Setelah melihat surat tersebut, tidak ada alasan lagi saya sebagai pemerintah Desa Maumbi untuk menghentikan pembangunan Indomaret. Jika tidak ada surat tersebut, pasti saya tidak ijinkan,” tegas Kalengkongan sembari menunjukan surat rekomendasi pada Manadoinside.com.

Dalam surat rekomendasi dikatakan, bahwa surat dikeluarkan untuk pemanfaatan ruang dan lahan dan pihak DPRP memandang layak dan tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Selanjutnya pemohon harus  menindak lanjuti dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditetapkan lewat Perda Kabupaten Minut Nomor 10 tahun 2004 tentang IMB yang dikeluarkan oleh Bupati. Sebab siapapun dilarang mendirikan bangunan tanpa  ada IMB. Di bagian penutup surat rekomendasi dikatakan, rekomendasi akan ditinjau kembali bila terdapat perubahan.

Saat diwawancarai Kalengkongan juga mengatakan, “Terkait pernyataan saya, bahwa pihak Indomaret sedang melakukan lobi terhadap 3 anggota dewan komisi B,  jangan disalah artikan.

Maksudnya, mereka saat itu sedang berusaha menemui anggota dewan tersebut untuk menyampaikan bahwa surat rekomendasi dari DPRP sedang dalam pengurusan,” imbuh Kalengkongan.

(Rubby Worek)