![]() |
Suasana prosesi pemindahan Waruga yang dilakukan dengan Adat di Desa Kuwil Kawangkoan. |
Pasalnya Majelis Adat Minahasa melalui Sekertaris Jenderal Walian Matulandi Supit berencana membawa persoalan ini untuk diproses hukum.
“Jika tidak ada musyawarah dan pemindahan waruga tidak diatur dengan baik dan benar maka kami atas nama keluarga leluhur Waruga Kinaangkoan, Warga Tonsea dan Warga Minahasa pada umumnya akan membawa persoalan ini untuk diproses hukum,” ujar Supit lewat sambungan telepon Minggu (12/2/2017).
Terpisah, Yan Wurangian Ketua Lembaga Adat Tonsea yang menjadi koordinator pemindahan waruga Kinaangkoan mengatakan. Saat pemindahan waruga, dana yang dikucurkan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada pekerja sejumlah 22 juta rupiah.
Wurangian mengaku, pemindahan memang belum selesai, “Memang pemindahan ini belum selesai, ini akan berlanjut,” ujarnya.
Menurut Wurangian setiap pekerja pada hari pertama dibayar 250 ribu perhari, namun belakangan tinggal dibayar 150 ribu.
Hal ini menurutnya sesuai dengan dana yang tersedia. Kadis Pariwisata Minut Theodora Luntungan saat ditemui di Atrium Kantor Bupati Minut Senin (13/2/2017) mengatakan akan memberikan keterangan resmi kepada wartawan satu atau dua hari kedepan.
“Saya harus mempelajari laporannya, akan saya cek langsung kepada staf yang menangani pemindahan waruga saat itu, saat ini yang bersangkutan telah bertugas sebagai salah satu Kabid di Bapelitbang Minut. Saya akan beri keterangan kepada kalian (wartawan) besok atau lusa,” tukas Luntungan yang dekat dengan pers. Menurut Luntungan dana yang disediakan oleh Balai Sungai tepatnya 182 juta rupiah.
“Tepatnya 182 juta rupiah, namun ini akan saya cek lagi mekanisme penyaluran serta penggunaannya,” imbuh Luntungan.
Diduga saat pemindahan Waruga Kinaangkoan pada Kamis (15/12/2016) baik Pemkab Minut,Tim 9 dan para pekerja tidak melibatkan pihak Balai Pelestarian Benda Purbakala sebagai Tim ahli yang berkompeten.
Mereka hanya hadir saat musyawarah sebelum pemindahan pada Kamis (3/11/2016)
Sementara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 2010 tentang Cagar Budaya Bab VII Pasal 53 menyebutkan.
(1)Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
(2)Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
(3)Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
(4)Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
Rubby Worek