![]() |
Agus Mahendra |
Fakta ini disampaikan Ketua PN Airmadidi Agus Mahendra melalui Penitera Muda (Panmud) Perdata Deivid D. Losu SH Jumat (17/2/2017) di kantor PN.
Menurut Losu tahun 2016 PN Airmadidi menerima 204 perkara perdata, yang terdiri dari perkara perceraian, perkara tanah, wan prestasi dan beberapa perkara lainnya.
Hal yang menarik dari angka tersebut 119 diantaranya merupakan perkara perceraian.
Dengan rincian, 97 perkara telah diputuskan (3 diantaranya mengajukan banding), sedangkan 22 perkara masih dalam proses persidangan.
Mereka yang mengajukan gugatan cerai ini terdiri dari berbagai profesi, diantaranya pengusaha, karyawan swasta dan 10 diantaranya adalah ASN.
Panmud Losu mengatakan perkara perceraian ini seringkali mendominasi perkara perdata yang ada di Pengadilan Negeri Minut.
“Jumlah di tahun 2016 mencapai 60 persen dari seluruh perkara perdata yang masuk di PN Airmadidi, hal ini masih seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hampir setiap tahun grafik perceraian yang masuk selalu mendominasi perkara perdata,” terang Losu.
Terpisah Agus Mahendra mengatakan penanganan perkara perceraian ini tidak serta merta diputuskan oleh Hakim PN.
“Kami biasanya memediasi pasangan yang mengajukan gugatan, PN tetap berupaya mendamaikan, namun semuanya dikembalikan kepada pasangan yang bersangkutan.
Apalagi ASN, mereka harus memiliki ijin atasan,” tukas Mahendra. Angka ‘mengesankan’ ini mengundang keprihatinan berbagai kalangan.
Pemerintah Kabupaten Minut dan tokoh agama yang ada diminta lebih intens memperhatikan fenomena ini.
“Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) juga diminta lebih berperan untuk memantau pasangan-paangan dengan potensi perceraian,” ujar Adri Sajow Akademisi, warga Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat.
Rubby Worek