![]() |
Suasana Perekaman E-KTP (Ist) |
Hal ini kemudian disiasati dengan menggunakan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil untuk kebutuhan khusus seperti membuka rekening bank, membuat SIM dan lain sebagainya.
"Suket ini bisa digunakan untuk membuka rekening bank, pengurusan SIM dan keperluan lainnya. Mereka yang sudah melakukan perekaman bisa mengambil suket, ini sesuai dengan instruksi mendagri lewat surat edaran yang diterima Discapilduk Minut” ujar Kadiscapilduk Minut Susana Katuuk SE melalui sekretaris dinas Deydi Item SP.
Surat keterangan ini dilengkapi dengan barcode jika dipindai (scan) dengan alat khusus akan menampilkan data pribadi pemilik surat keterangan.
"Ketika warga telah melakukan perekaman dan datanya sudah tersimpan, maka secara otomatis berhak atas suket yang memiliki barcode," jelas sekretaris dinas.
“Potensi suket ini ditolak Bank sangat kecil, karena surat edaran dari mendagri juga telah diterima oleh setiap bank. Kalau pun masih dipersulit oleh bank, silakan warga mengadu ke Disdukcapil kami yang jelaskan ke pihak bank. Tapi kalau mereka masih menghambat maka kami akan sampaikan ke Ditjen Disdukcapil Kemendagri RI," ,” imbuh Item.
Item juga mengimbau kepada warga agar jangan sering memfotocopy KTP elektronik sebab didalam KTP elektronik ada chip yang berisi data pemegang KTP. Akibat terlalu sering difotokopi maka data dalam chip bisa tak terbaca saat dipindai.
"Satu kali difotocopy, kemudian hasilnya diperbanyak untuk semua keperluan,” kuncinya.
Rubby Worek