![]() |
Husen Tuahuns Ketua Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra) |
Kabupaten Minahasa Utara untuk tahun ini mendapat jatah sebesar Rp 96,8 miliar untuk 125 desa. Dipastikan setiap desa di Minut akan menerima dana tersebut berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp1 miliar.
Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra) Husen Tuahuns mengatakan anggaran sebesar ini rentan terjadi korupsi, untuk itu dia meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dandes ini.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra) akan ikut mengawal dana desa ini.
"Pengawasan dari seluruh elemen masyarakat harus dilakukan karena ini rawan tindak pidana korupsi. Untuk itu kami sebagai LSM sudah membentuk tim 9 guna mengawasi penyaluran dandes ini," tandas Tuahuns Selasa (14/3/2017) kemarin.
Dikatakannya, dalam suatu desa itu, kepala desa adalah jabatan tertinggi yang punya kewenangan besar, hal ini rentan disalahgunakan.
Apalagi jika sebagai pemimpin desa yang juga merangkap sebagai pengelola keuangan sehingga sangat memungkinkan terjadi penyelewengan anggaran.
"Hal yang begini sangat perlu diawasi karena sudah apalagi kepala desa memegang peranan penting dalam penyaluran," tambahnya.
Diketahui, anggaran desa di Kabupaten Minahasa Utara tahun ini naik menjadi Rp 96,8 miliar dari sebelumnya hanya Rp75,6 miliar untuk 125 desa.
Pencairannya dua kali dalam setahun. Anggaran dana desa tahun ini naik demi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dana desa ini akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen dan 10 persen untuk alokasi formula.
Untuk pencairan anggaran desa ini, diwajibkan setiap desa membuat RAPBDes.
Rubby Worek