Walukow: “Saya Ketua LSM Barisan Garuda Indonesia (LSM BADAI)” -->
Cari Berita

Advertisement

Walukow: “Saya Ketua LSM Barisan Garuda Indonesia (LSM BADAI)”

Selasa, 21 Maret 2017

Toar Walukow
Manadoinside.com, Berita tentang oknum Toar Walukow yang pernah menjabat sebagai pihak ke-tiga (Bank Sampah) yang digandeng Bidang Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Minut telah habis masa kontraknya, ternyata keliru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dikatakan bahwa, menurut  Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tineke Rarung SH melalui Kepala Bidang Pengolahan Persampahan Melky Rompis SE, mengatakan yang mana Oknum  Toar Walukow adalah aktivis dari LSM MAPATU, salah alamat.

Selasa (21/3), Toar Walukow  mengklarifikasi bahwa dirinya memang pernah menjadi bagian (pihak ke-3) dari BLH Minut, dalam pengelolahan sampah.


“Apa yang dikatakan Melky Rompis tentang kontrak saya sudah berakhir, itu memang benar, tapi Saya Ketua Barisan Garuda Indonesia (LSM BADAI) bukan dari LSM MAPATU,” jelasnya.


Kenapa kontraknya dengan BLH Minut tidak diperpanjang, menurut Walukow ada perubahan system dalam kepemimpinan kepala dinas yang baru, dan dinas yang sekarang belum ada pos anggaran untuk melibatkan pihak ketiga (kata pihak BLH dan PD Klabat padanya red-).


“Salah satu kendala, kami diminta menyediakan kendaraan operasional sendiri, sedangkan kami belum mampu mengingat anggaran di Bank Sampah yang kami kelolah dan sudah di verifikasi oleh Kementerian Lingkungan hidup, belum ada penghasilan maksimal, jadi untuk sementara saya memilih untuk diam saja.

Tapi ingat, mengenai pengelolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle), secara mekanisme Bank Sampah), serta status Bank Sampah tidak bisa dilepas hanya secara lisan saja, sebab kami disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dan saya merasa heran, kenapa dalam gelar sosialisasi kemarin kami tidak ada pemberitahuan secara resmi maupun secara formal,” ujar Toar menyesali sikap BLH dan PD Klabat.

Terkait Perbup Nomor 52 tahun 2016 Tentang Pendelegasian Operasional Pengolahan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup, menurut Walukow, itu baru tahap sosialisasi, dan itu belum ada kekuatan hukum.

“Sebaiknya PD Klabat dan BLH merampungkan semua itu, sebab Perbup Nomor 52 itu setahu saya, belum komplit dalam hal landasan hukum yang mengacu dari perda Penyertaan Modal dan perda Nominal Retribusi di setiap perusahaan, Jangan sampai menimbulkkan celah yang nantinya akan menyeret Pemkab Minut ke ranah hukum.

Sebab fungsi dari perusahaan yang mengacu dari Upaya Kelestarian Lingkungan Hidup-Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL, adalah turut mensukseskan program 3R dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dan syarat mutlak untuk melibatkan masyarakat didalamnya, sangat jelas tertera didalamnya,” beber Toar.


Saran ini, lanjut Walukow bukan semata mengarah ke sikap tendensius, namun pihaknya bermaksud agar Pemkab terutama Bupati dan Wakil Bupati VAP-Jo, nantinya tidak dipusingkan oleh aneka kekeliruan dan kebijakan yang justru hanya untuk kepentingan pihak atau kelompok, padahal tidak ada hasil mensejahterakan masyarakat sesuai semboyan VAP-JO,” tandas Walukow.

Rubby Worek