Akhirnya Gedung MUCP Berhasil Dieksekusi -->
Cari Berita

Advertisement

Akhirnya Gedung MUCP Berhasil Dieksekusi

Selasa, 11 April 2017

Gedung MUCP saat dibongkar oleh excavator atas perintah Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Airmadidi.
Manadoinside.com, Gedung Minahasa Utara Center Point (MUCP) yang terletak  di Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara akhirnya berhasil dieksekusi. Hal ini menyusul eksekusi yang dilakukan oleh Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri  Airmadidi yang diketuai oleh Henry Mamudi SH Selasa (11/4/2017). Pelaksanaan eksekusi ini di backup penuh oleh petugas Kepolisian, TNI dan Polisi Pamong Praja.



Kapolres Minut  AKBP Eko Irianto saat memimpin pengamanan eksekusi bidang tanah di Desa Wtutumou Kecamatan Kalawat Selasa (11/4/2017)
Sebelum eksekusi dilaksanakan dibacakan amar putusan dan penetapan eksekusi lanjutan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado oleh jurusita dan Panitera Muda.  Penetapan terhadap perkara Nomor 217/pdt.G/1984/PN Manado.


 Serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi nomor 217/pdt.G/1984/PN Mdo  Jo. No. 131/pdt/1987/PT Mdo., Jo. No. 470 K/pdt/1989,Jo. No. 97 PK /pdt/1992. Atas tanah Milik Chandra Husada menurut keputusan pengadilan yang dikuasai oleh Henny Wulur dan Nur Cahyo.


Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di lima tempat. Yang pertama dilaksanakan di belakang gudang depan Markas Detasemen Zeni Tempur Zipur 4-YKN yang dikuasai oleh Nur Cahyo. Ditempat ini eksekusi berhasil dilaksanakan tanpa adanya perlawanan berarti.


Bangunan semi permanen kurang lebih 10x30 dirobohkan dengan menggunakan 1 unit Excavator. Kemudian yang kedua dan ketiga bidang tanah kosong, dan diteruskan dengan bidang tanah yang dikuasai oleh PT Intraco yang diberi pagar kawat duri.


Meskipun tanpa perlawanan Nur Cahyo yang menguasai tanah, saat diawancarai mengatakan. Tanah miliknya yang tereksekusi adalah hasil dari transaksi resmi.


“Tanah ini saya bayar dari pemilik sebelumnya dari sertifikat yang sah, saat ini penolakan eksekusi ini masih berproses di Mahkamah Agung,” ujar Cahyo kecewa.


Sekira pukul 14.00 saat akan dilaksanakan  eksekusi di gedung MUCP yang dikuasai oleh Henny Wulur, mendapat perlawanan dari kuasa hukum Henny Wulur, bahkan dari seorang pendeta dari sebuah denominasi.


Jemaat yang ada dan beberapa orang yang tidak diketahui berasal darimana coba menghalangi proses eksekusi.


Menurut kuasa hukum termohon, saat ini proses gugatan penolakan masih berjalan, jadi eksekusi belum bisa dilaksanakan. Sedangkan pendeta yang memimpin jemaat memohon penangguhan eksekusi dengan alasan dia dan jemaatnya  akan menghadapi hari besar keagamaan yaitu hari raya paskah.


Henry Mamudi sebagai jurubicara sekaligus ketua tim eksekusi tetap kukuh pada perintah pengadilan dan memerintahkan terhomon untuk segera mengosongkan gedung yang ada dalam tempo 10 menit.


“Untuk umat yang akan menghadapi hari raya keagamaan yaitu pesta paskah pemohon telah menyediakan tempat di hotel untuk merayakannya, dan saya tidak diberikan kewenangan oleh pengadilan untuk memberikan penjelasan maupun mengadakan tanya jawab dengan pihak termohon, selain hanya diperintahkan untuk melaksanakan perintah eksekusi,” jelas Mamudi.


Terpisah Hukum Tua Desa Watutumou II yang ditemui di lokasi eksekusi mengatakan, “Awalnya sekira 2 tahun yang lalu mereka (pihak denominasi gereja) mengajukan permohonan kepada kami, dan kami mengeluarkan ijin untuk tempat usaha, belakangan ini dijadikan tempat ibadah. Setahu kami saat dibangun pada 2009 gedung MUCP ini ijinnya untuk tempat usaha, bukan untuk tempat ibadah,” terang Bawanda.



Satuan Sabhara yang berjumlah 145 personil dari Polda Sulut dibawah Komando AKBP Ketut dengan sigap langsung membuat pagar betis agar massa dari pihak termohon tidak bisa menerobos masuk. Sekira 250 orang buruh yang berpita hijau di lengan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam gedung sebelum diadakan pembongkaran dengan 2 unit Excavator.


Kapolres Minut AKBP Eko Irianto yang memimpin langsung pasukan gabungan yang berjumlah 380 personil ini mengatakan, bersyukur tugas pengamanan dapat dilaksanakan.


“Kami tentunya bersyukur tugas ini bisa berjalan dengan baik. Setelah sebelumnya sempat tiga kali diadakan upaya eksekusi, baru kali ini bisa dilaksanakan dan berhasil dengan lancar. Penolakan yang dilakukan termohon adalah hak mereka, namun semuanya ditentukan lewat pengadilan. Kami hanya membantu pengamanan dan ikut mengamankan perintah PN Manado dan Airmadidi,” terang Irianto yang menurunkan kekuatan 2/3 anggota Polres Minut.


Ditambahkan Irianto, semua pejabat Polres Minut, yaitu para Kasat, Kapolsek dan anggota Polsek digeser untuk ikut pengamanan ini.



Pengamanan eksekusi ini juga dibackup penuh oleh anggota TNI dari Detasemen Zeni Tempur (Zipur) Yudha Karya Nyata YKN yang dipimpin oleh Mayor CZi Ibnu Muntaha, Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang dipimpin Kapten POM Ruben, Unit Sabhara Polda Sulut dipimpin oleh AKBP Ketut, Brimobda Sulut dari Unit Gegana dan Pelopor yang dipimpin oleh  Wakaden Gegana AKP Alowsius Londar SIK dan Wakaden Pelopor AKP Anak Agung Bimantara SIK, Unit Sabhara Polda Sulut dan Polisi Pamong Praja Minut yang dipimpin oleh Theodorus Lumingkewas.


Jumlah personil  keseluruhan yang ikut dalam pengamanan eksekusi ini berjumlah 380 orang yang terdiri dari Detasemen POM 6 personil, Den-Zipur-4 YKN 37 personil, Polda Sulut 142 personil, Brimob 75 personil,  Provos Polda 5  personil, Polres Minut 170 personil, Pol-PP 40 personil dan Intel Polda 5 orang personil.


Eksekusi yang berlangsung daribjam 10 pagi sampai dengan jam 18.00 ini dipantau juga oleh anggota Kodim 1310 dan dari unsur kecamatan.


Sementara itu, Kasat Lantas Polres Minut AKP Andrew Kilapong bersama anggota lantas berusaha mengatur kelancaran arus lalu-lintas di depan lokasi eksekusi yang terkenal jalur padat kendaraan.

Rubby Worek