Jabatan Kumtua Desa Ponto dihargai 13 Hingga 25 Juta -->
Cari Berita

Advertisement

Jabatan Kumtua Desa Ponto dihargai 13 Hingga 25 Juta

Selasa, 30 Mei 2017

Perwakilan Warga Desa Ponto Kecamatan Wori yang menyampaikan aspirasi di kantor dewan Senin (29/5/2017) (Sulastri Sasela tengah)
Manadoinside.com, Pengakuan heboh terungkap dalam hearing Dewan Minut dengan warga Desa Ponto Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Pemkab Minut Senin (29/5/2017) di kantor dewan.

Terungkap bahwa untuk mendapatkan jabatan Penjabat Kumtua Desa Ponto, diduga Camat Wori bersama Sekcam memasang tarif 13 juta dan 25 juta bagi calon penjabat yang namanya akan diusulkan ke Bupati.


Hal ini diungkapkan secara gamblang oleh Sekretaris BPD Desa Ponto  Sulastri Sasela dihadapan seluruh peserta rapat yang terdiri dari anggota legislatif Minut, eksekutif dan seluruh yang hadir termasuk wartawan pos liputan Biro Minut.


Kontan pengakuan ini membuat geger seisi ruangan. Anggota Dewan dari PKPI Denny Sompie langsung bereaksi keras terhadap pernyataan ini.


"Saya sudah ingatkan sebelumnya untuk hal yang menyangkut privacy seseorang untuk tidak dibahas diforum ini. Ibu telah mengungkapkan dugaan ini, harus disrtai bukti.


Jika ini tidak bisa dibuktikan maka bisa dituntut secara hukum terkait pencemaran nama baik seseorang atau pejabat negara. Tapi kalau memang bisa dibuktikan maka ini akan masuk didalam ranah hukum. Itu tidak akan dibahas sendiri,” tandas Anggota Komisi III Dewan Minut ini.


Pihak pemerintah kabupaten Minut  yang terdiri dari Asisten I Bidang pemerintahan Drs Rivino Dondokambey, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr Cakrawirw Gundo M.Si, Kabag Pemerintahan Jack Paruntu SE, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Drs Yossy Pangemanan MAP  Sekcam Wori Ham David memilih diam mendengar pernyataan keras dari Sekretaris BPD ini, mereka hanya menanggapi keputusan tentang pengangkatan Penjabat Kumtua Desa Ponto Wody Pangkey.
Setelah didesak, Asisten I Drs Rivino Dondokambey menyatakan hal itu perlu dibuktikan dulu.

"Kalau memang bisa dibuktikan maka kami akan menindaklanjutinya," ungkap Dondokambey singkat.


Terpisah Sekcam Wori Ham David, membantah hal yang dituduhkan oleh Sekretaris BPD. Diwawancarai sejumlah wartawan, David mengatakan itu tdak benar. Bahkan meski didesak bahwa disebutkan oleh Sulastri Sasela bahwa telah terjadi transaksi sebesar 13 juta rupiah.


"Itu tidak benar, dan kami akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik," tegas David menahan emosi.


Rubby Worek