Satu Anggota Dewan Minut Ditangkap di Kantor BKN -->
Cari Berita

Advertisement

Satu Anggota Dewan Minut Ditangkap di Kantor BKN

Selasa, 23 Mei 2017

Munawir Djubaedi saat dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Selasa (23/5)
Manadoinside.com, Setelah sebelumnya  pada tahun lalu dua Anggota Dewan Kabupaten Minahasa Utara Paulus Longdong dan Joutje Dengah dieksekusi dalam kasus pemerasan terhadap para Kepala SKPD dan Camat.


Kali ini Drs Munawir Djubaedi SH MH(55)  Anggota Dewan Minut dari Partai PPP warga Desa Kema III Kecamatan Kema menyusul jadi warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP)setelah dijemput paksa Tim Intelejen Kejari Minut dan Tim Intelejen Kejari Minahasa di Kantor BKN Provinsi Sulawesi Utara Selasa (23/5/2017) jam 11.30. Kalau dua Anggota Dewan Minut sebelumnya di tahan di LP Malendeng Kota Manado, Djubaedi dijebloskan ke LP Papakelan Kabupaten Minahasa.


Djubaedi dijemput paksa setelah turunnya amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI tanggal 14 tahun 2016 Nomor: 764 K/PID.SUS/2015 atas perkara rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) Cokroaminoto Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.

Djubaedi saat itu bertindak sebagai Direktur CV Firfa. Olehterpidana menyatakan telah menyelesaikan 100% pekerjaan, sehingga berhasil mencairkan dana anggaran Rp. 49.250.000 sesuai kontrak. Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya  pekerjaan yang kurang senilai 16.8 juta.



Amar putusan Mahkamah Agung ini menolak permohonan kasasi dari terpidana dan menyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terpidana 1 (satu) tahun penjara subsider 2 bulan penjara. Dan membayar uang pengganti sebesar 4 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.


Hal ini dipastikan setelah Kajari Minut Rustiningsih SH Msi  bersama Kajari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH menggelar konferensi pers pada sejumlah wartawan yang sehari-hari bertugas liputan di biro Minut  Selasa (23/5/2017) di aula kantor Kejari Minut.


Menurut Kajari Minahasa Saptana, setelah turunnya amar putusan ini kami berkoordinasi dengan Kejari Minut untuk mengetahui keberadaan terpidana.



Setelah intelejen dari Kejari Minut dan Minahasa melakukan pengintaian selama 2 hari diKantor DPRD Minut, terakhir keberadaan tersangka diketahui berada di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sulut.


 Tim pun meluncur ke sana dan mendapati terpidana berada di dalam. Setelah terpidana keluar tim Kejaksaan menyampaikan maksud untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana dan terpidana saat itu bertindak kooperatif.


“Penangkapan terpidana berjalan lancar, karena dia bersikap kooperatif, terpidana akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano untuk menjalani vonis.

Mengenai status terpidana yang adalah Anggota Dewan Minut, kami tidak perlu lagi menyurat ke lembaga tersebut karena sudah terbit perintah eksekusi dari Mahkamah Agung,” terang Saptana.


Terpisah Kajari Minut Rustiningsih mengatakan “Kejari Minahasa meminta bantuan Kejari Minut oleh karena terpidana adalah warga Minut dan kami tentunya harus membantu karena vonis terhadap terpidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Ditemui terpisah, Ketua Dewan Minut Berty Kapojos S.Sos menyatakan turut prihatin dengan kejadian tersebut. “Ini perbuatan pribadi, bukan kelembagaan, saya tentunya ikut prihatin,” ujar Kapojos singkat saat dicegat wartawan.


Terkait  keberadaan terpidana Munawir Djubaedi sebagai Anggota Dewan Minut, Polres Minut yang mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Komisi Pemilihan Umum Minut saat melakukan verivikasi berkas calon legislativ dianggap ‘kecolongan’ sehingga yang bersangkutan dapat terpilih sebagai anggota Dewan.

 “Hal yang aneh, dalam posisi terpidana yang saat itu sedang menjalani proses hukum bisa lolos dalam verifikasi berkas,” sebut salah satu wartawan senior yang minta namanya tidak disebut.

Rubby Worek