![]() |
Warga Desa ponto dan Pemkab Minut saat hearing dengan Dewan Minut.
|
Mereka menganggap pengangkatan Pangkey sebagai penjabat kumtua kurang tepat dan meminta untuk ditinjau kembali.
Warga Desa ini diterima di ruang paripurna dalam rapat kerja yang dibuka olehWakil Ketua Dewan Minut Drs Denny R Wowiling M.Si. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Jantje Longdong. Longdong didampingi anggota dewan lainnya , antara lain ketua komisi I Stendy Rondonuwu, Fredriek Runtuwene, Arlens Pungus, Denny Sompie, Stefanus Prasetyo, Abram Eha, Wentrik Sambiran, Lucky Kiolol dan Edwin Nelwan.
Pihak pemerintah yang ikut hadir dalam rapat terdiri dari Asisten I Bidang Pemerintahan Drs Rivino Dondokambey, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DR Cakrawira Gundo M.Si, Kabag Pemerintahan Jack Paruntu SE, Staf Ahli Pemerintahan Drs Yossy Pangemanan MAP, Inspektur Umbase Mayuntu dan Sekcam Wori Ham David
Melalui anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Ponto yang mewakili sebagai juru bicara, di ruang sidang mereka membeberkan bahwa empat anggota BPD tidak dilibatkan dalam mengusulkan penjabat.
Dari tiga nama yang diusulkan , pengusulan Wody Pangkey tidak melalui meknisme rapat BPD yang justru hanya diusulkan oleh tim sukses VAP-Jo.
Melalui realese dan pernyataan sikap yang dimasukan ke Sekretariat Dewan, disebutkan meskipun pengangkatan Penjabat Kumtua adalah hak Bupati mereka tetap menolak dan meminta pengangkatan Wody Pangkey untuk ditinjau ulang.
Mereka curiga bahwa Pangkey telah dipecat dan tidak lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin.
Menjawab tuntutan warga ini Asisten I Drs Rivino Dondokambey mengatakan bahwa pengangkatan Wody dan 4 penjabat hukum tua lainnya yang dia lakukan pada Senin (22/5/2017) sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada yang mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 43 serta Perda Minut nomor 3 tahun 2015. Dimana bupati berhak mengangkat dan melantik penjabat hukum tua dari unsur PNS melalui pengusulan camat.
“Kami kira untuk mencabut SK dari bupati itu tidak mungkin karena menyangkut wibawa dari bupati itu sendiri sebagai pemegang hak. Kami minta, tolong diberikan kesempatan bagi yang bersangkutan Wody Pangkey untuk melakukan tugasnya. Apabila tidak bisa melakukan tugas dengan baik maka kami akan mengusulkan kepada bupati untuk dievaluasi bahkan mengusulkan pergantian,” tukas Dondokambey yang diaminkan Inspektur Umbase Mayuntu yang berjanji akan ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja Penjabat hukum tua.
Senada dikatakan Denny Sompie Anggota Dewan Komisi III.
“Tolong diberikan kesempatan bagi yang bersangkutan, sebab ini hanyalah penjabat yang akan mempersiapkan pemilihan hukum tua definitive pada medio Februari tahun 2018 nanti. Bila nanti kinerja yang bersangkutan tidak baik kami juga akan mengusulkan pada bupati untuk dilakukan pencopotan,” tandas Sompie.
Baik pimpinan rapat dewan dan eksekutif sepakat untuk memberikan kesempatan kepada penjabat hukum tua Desa Ponto Wody Pangkey menjalankan tugasnya dan akan diadakan pengawasan.
Meskipun demikian melalui tokoh masyarakat Isajoas Lebar, keputusan Eksekutif dan legislative Minut ini tetap tidak diterima oleh mereka.
Kedatangan warga Desa Ponto di kantor dewan ini sempat mendapatkan pengamanan dari anggota Pol-PP, 1 unit Mobil Damkar dan pengawasan dari intel Polres Minut dan Kapolsek Airmadidi.
Rubby Worek