![]() |
Bupati Vonnie Anneke Panambunan saat menerima hasil penilaian dari kepala BPK RI Perwakilan Sulut dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). |
Hal ini dipastikan setelah Bupati Vonnie Aneke Panambunan (VAP) bersama Ketua DPRD Minut Berty Kapojos S.Sos menerima Laporan Hasil Pemerisaan (LHP) BPK atas Laporan Kerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2016 Jumat (9/6/2017) di Kantor BPK jalan 17 Agustus Manado.
Raihan opini WTP TA 2016 yang merupakan kedua kalinya setelah tahun sebelumnya meraih opini yang sama bagi Kabupaten Minahasa Utara ini langsung disyukuri oleh Bupati VAP.
“Saya tentunya sangat bersyukur kepada Tuhan karena kinerja Pemkab Minut di tahun 2016 diganjar dengan opini WTP oleh BPK Perwakilan Sulut. Kedepan tentunya opini WTP ini akan terus dipertahankan hingga kita bisa meraih hatrick.
Dan tentunya ini merupakan hasil dari kerja keras semua pihak yang ada di Kabupaten Minut,” tukas Bupati cantik bermbut merah yang saat itu didampingi Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu MA.
Para walikota dan Bupati diliputi ketegangan, suasana hiruk pikuk para hadirin terdengar saat Auditor Utama membacakan pengumuman.
Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulut sekira 2 bulan pada April dan Mei maka opini WTP diraih 13 kabupaten kota. Masing-masing, Bitung, Minahasa, Kep. Sitaro, Kotamobagu, Boltim, Bolsel, Tomohon, Minahasa Utara, Kep. Sangihe, Mitra, Bolmut, Talaud dan Minsel. Sedangkan Kota Manado meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Bolmong meraih opini Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer.
Auditor utama BPK RI Safrudin Musi dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada 13 kabupaten kota yang telah meraih opini WTP, sekaligus juga memohon maaf kepada pemerintah Kota Manado dan Kabupaten Bolmong yang meraih opini WDP dan Disclaimer.
"Pemberian pemberian opini oleh BPK ini berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2006 BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah kabupaten kota untuk memberikan opini. Opini dimaksud dibagi dalam tiga bagian yang terdiri dari LHP penggunaan anggaran, LHP terhadap pengendalian intern dan LHP kepatuhan terhadap perundangundangan,” terang Musi yang akan pensiun pada bulan Juli nanti.
Ditambahkan Musi kepada pemerintah Kabupaten-Kota yang meraih opini WTP diberikan kesempatan selama 60 hari kerja untuk memperbaiki LHP yang masih kurang.
Pencapaian Kabupaten Minahasa Utara selang 2 tahun berturut-turut membungkam pesimisme beberapa kalangan yang mengatakan Minut tidak bisa meraih WTP oleh karena akan terganjal dengan masalah dana KPU Minut sebesar 10.4 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan pihak KPU. Namun hal ini langsung disanggah oleh Kepala Badan Keuangan Robi Parengkuan.
“Terkait dana hibah tersebut tentunya bukan kami yang harus mempertanggungjawabkan, itu sudah dihibahkan ke KPU dan mekanisme hibah yang benar sesuai perundang-undangan telah kami lakukan. Jadi hal itu harus mereka yang membuat LHP,” tukas Parengkuan.
Opini WTP ini disambut gembira oleh kalangan birokrat Minut.
“Ini suatu pertanda baik, saat saya baru saja bertugas, Minut boleh meraih WTP. Ini tentunya hasil kerja keras semua kepala SKPD dan perlu dipertahankan,” tukas Jemmy Kuhu yang baru saja dilantik pada Senin (5/6/2017) yang lalu.
Setelah berita acara penyerahan LHP ditandatangani bersama, Auditor Utama BPK RI Safrudin Musi kemudian menyerahkan LHP kepada 15 Walikota dan Bupati se-Sulut serta kepada pimpinan DPRD.
Hadir dalam penyerahan LHP kepada Walikota dan Bupati se-Provinsi Sulut ini dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Kepala BPK Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba.
Rubby Worek