Empat Instrumen Pengelolaan Arsip Disosialisasikan, Bupati Imbau ASN Jaga Kearsipan Dengan Baik -->
Cari Berita

Advertisement

Empat Instrumen Pengelolaan Arsip Disosialisasikan, Bupati Imbau ASN Jaga Kearsipan Dengan Baik

Rabu, 07 Juni 2017

Sosialisasi 4 instrumen pokok pengelolaan arsip dinamis dilingkungan Pemkab Minut di atrium Kantor Bupati Minut, 
Manadoinside.com, Arsip harus disimpan dengan baik dan ini harus dilakukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).


Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (VAP) saat membuka kegiatan sosialisasi 4 instrumen pokok pengelolaan arsip dinamis dilingkungan Pemkab Minut di atrium Kantor Bupati Minut, Selasa (6/6) kemarin.


"Saya minta agar setiap arsip penting itu harus disimpan dan dijaga dengan baik karena suatu saat itu akan sangat dibutuhkan. Jadi SKPD harus menyiapkan lemari untuk penyimpanan arsip ini," ujar Panambunan didampingi Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong dan Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu MA.


Lebih jauh dikatakan VAP, penyimpanan arsip ini sangat penting karena arsip merupakan salahsatu  identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.


Terpisah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Drs Sinpersli M Tapada mengatakan dilaksanakannya sosialisasi ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.


Menurut Tapada ada 4 instrumen pokok dalam pengelolaan arsip yang baik. Hal ini untuk tercapai pemahaman tentang petunjuk teknis kebijakan, norma dan standar kearsipan, pembinaan, penyelamatan, pelestarian dan pengamanan serta pengawasan kearsipan.



“Empat instrument pengelolaan arsip dinamis tersebut adalah, tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal resistensi arsip (JRA) serta klasifikasi keamanan dan akses arsip. Empat instrumen ini harus dipahami benar oleh peserta agar fase pengarsipan dinamis dapat berjalan dengan baik di institusi maupun lembaga pemerintah,” terang Tapada yang juga membuka layanan konsultasi untuk penyusunan arsip yang baik bagi SKPD dan lembaga pemerintah.


Sekira 300 peserta yang terdiri dari SKPD Minut, Hukum Tua dan Lurah serta para camat antusias mengikuti pemaparan materi sosialisasi.(***)