Gaji Guru SMA Sering Terlambat Kinerja OD-SK Disorot -->
Cari Berita

Advertisement

Gaji Guru SMA Sering Terlambat Kinerja OD-SK Disorot

Minggu, 09 Juli 2017

William Luntungan
AIRMADIDI -- Belum dicairkanya gaji guru kabupaten/kota, SMA/SMK Sederajat pasca ditarik ke Pemprov Sulut di triwulan tiga 2017 membuat Oemar Bakrie di Minahasa Utara (Minut) meradang.


Sekira 5543 guru yang tersebar di Sulut mulai resah dan menilai keterlambatan pembayaran hak berupa gaji mereka yang mengalami keterlambatan dinilai sebagai sebuah kelalaian.


"Memang sejak UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan Januari 2017 kemarin, pengelolaan dan kewenangan Pendidikan Sekolah tingkat SMA dan SMK di Pemerintah Kota/Kabupaten diambil alih oleh Pemerintah Provinsi. Kalau awal pemberlakuan Undang Undang tersebut pada Januari lalu masih terjadi keterlambatan pembayaran gaji program kami bisa memakluminya tapi ini sudah di triwulan tiga
masih terlambat ada apa dengan sistem pengelola keuangan di Pemprov," sindir salah seorang guru yang meminta namanya tak dipublikasikan.

Mereka (guru) mengaku sejak diambil alih Pemerintah Provinsi justru pola hidup guri harus diubah, akibat sering terlambatnya gaji mereka.

"Dulu waktu masih di Kabupaten/Kota torang (kami) terima gaji  paling lambat tanggal lima, namun sejak Januari 2017 nanti tengah bulan baru bisa menikmati gaji," keluh sejumlah pengajar SMU.


Aktifis Minut William S Luntungan berharap keterlambatan pengajian program Guru SMA/SMK harua segerah dibenahi. Ia meminta  Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) dan Wakil Gubernur Steven Kadouw (SK) bersama Dinas terkait segera  melakukan evaluasi dan pembenahan kinerja jajaranya karena gaji guru ini berkaitan dengan hidup khalayak ramai.


"Coba lihat efek domino yang ditimbulkan jika gaji guru terlambat. Pertama akan berdampak pada peserta didiknya di sekolah yang pasti menganggu proses belajar mengajar jika itu terjadi maka menganggu kualitas sdm yang akan meneruakan nasib bangsa itu sangat fatal yang hanya dikarenakan hak gajinya gurusering terlambat. Jadi tolong pemangku kebijakan di provinsi untuk lebih memprioritaskan nasib para guru SMA ini," tukas Luntungan.


Senada Kepala Dikda Pemkab Minut dr Lily Lengkong membenarkan pengalihan status guru SMA/SMK sederajat.


"Para guru SMA ini sejak Oktober 2016 dan terhitung Januari 2017 lalu semua statusnya sudah dialihkan ke provinsi. Jadi semua hak termasuk gaji itu pihak provinsi yang menyalurkan bukan pemkab Minut," tukas Lengkong.(ai)