KIPP Sulut Minta Bawaslu RI Klarifikasi Terbuka Hasil Panwas 15 Kabupaten/Kota -->
Cari Berita

Advertisement

KIPP Sulut Minta Bawaslu RI Klarifikasi Terbuka Hasil Panwas 15 Kabupaten/Kota

Kamis, 24 Agustus 2017

Rahmad Mahmud dan Mursalin dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) saat nenggelar konferensi pers.
Manadoinside.com, Pengumuman nama-nama Panwas 15 kabupaten kota se Sulut dinilai melanggar aturan. Pasalnya, tahapan pengumuman nama Panwas yang lolos seleksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan alias molor.


"Dari awal proses seleksi dan tahapan Panwas tersebut terjadi kerancuan, pertama keterbukaan informasi tidak dilakukan oleh Bawaslu Sulut sebagai perpanjangan tangan Bawaslu RI. Kedua adalah jadwal tahapan yang dilakukan juga tidak sesuai yang diatur terhadap Bawaslu seluruh Provinsi di Indonesi," ujar Rahmat Mahmud SIP Divisi Data dan Pengkajian Pemilu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulut saat menggelar konfrensi pers Rabu (23/8) disalah satu tempat di kawasan Megamas.

Lanjut mereka, Mahmud didampingi Mursalin Divisi Penelitian dan Pengembangan KIPP, menyorot tahapan pengumuman oleh Bawaslu Sulut yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan yakni 8-15 Agustus 2017 lalu, dimana proses pengumuman nanti dilaksanakan 23 Agustus 2017.

"Bawaslu telah mencederai aturan yang ditetapkan dalam Perbawaslu dan juga Undang-undang Pemilu dan ketimpangan ini harus diseriusi," tambah Mahmud.


Untuk itu, KIPP akan memberikan rekomendasi secara resmi dalam waktu dekat ini, kepada empat lembaga negara kepemiluan, diantaranya Bawaslu RI, DKPP, KIP dan Omdusman RI. KIPP meminta dan mendesak, lembaga terkait tersebut agar melakukan investigasi dan klarifikasi secara terbuka atas dugaan kecurangan yang dilakukan Bawaslu Sulut.

"Kami melihat proses seleksi kali ini banyak terjadi indikasi intervensi kepentingan elit politik yang mempunyai sahwat mengamankan orang-orang tidak kredibel dalam kepemiluan dan juga pemanfaatan kepentingan kelompok politik tertentu dan tak hanya itu dugaan terjadinya transaksi itu kuat terjadi," ungkap Mahmud.


Padahal, sudah jelas dalam peraturan Bawaslu no 10 tahun 2012 menguraikan tentang proses pengangkatan, pemberhentian dan pergantian anggota pengawas pemilu harus dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan sedari awal.

Menurut KIPP, hal krusial yang paling wajib dipertanyakan adalah, pengumuman yang dilakuan tidak mencantumkan dan mempampangkan  skor atau rangking terhadap enam besar calon Panwas ketika lolos pada seleksi akhir penentuan tiga besar.

Itu artinya, Bawaslu tidak terbuka tentang bagaimana hasil proses seleksi akhir terhadap enam calon komisioner di masing-masing Kabupaten/Kota.


"Kami (KIPP Sulut) tidak main-main dalam hal menegakan proses pemilu yang adil dan jujur sedari awal prosesnya. Mulai dari penentuan calon yang mengisi lembaga kepemiluan atau sampai pada saat pemilu dan Pilkada itu sendiri berlangsung.

Karena tujuan utama kami didirikan sejak 1996 lalu itu oleh tokoh-tokoh penting untuk mengawal secara independen proses pemilu secara adil, jujur, bersih dan terbuka," tegasnya.(ai)