![]() |
Husen Tuahuns |
"Jika memang izin galian C itu benar-benar ada, kami warga Minut akan melakukan class action, mana bisa izin galian C bisa keluar sementara kawasan gunung klabat itu masuk kawasan konservasi yang harus dijaga dan tidak boleh ada aktivitas galian C," tutur Tuhuns.
Ia menambahkan, bahwa jika pihak pemilik lahan merasa mengantongi izin harus dibuktikan izin apa atau rekomendasi yang dimiliki.
"Harus dibuktikan jika memang pemilik lahan merasa mengontingi izin biar tidak bias kemana-mana. Sebab, beberapa waktu lalu sempat ada aktivitas yang sama yang dilakukan anak Bupati Minut langsung diberhentikan jadi aparat jangan tebang pilih, harus dihentikan aktivitas galian C, sebelum semakin meluas dan membawa dampak yang buruk terhadap masyarakat sekitar," tukas Tuahun.
Diberitakan sebelumnya pemilik lahan Perumahan Agape Noldi Luntungan mengaku mengantongi izin aktivitas galian C di lagan Perum Agape dari pihak Pemprov Sulut.
Wakil ketua Komisi II DPRD Minut Joseph Dengah mengaku akan turun chek on the spot terkait aktivitas galian C. Dengah, mengakui bahwa aktivitas galian itu berada di wilayah bukan tambang sesuai Perda RTRW.
"Wilayah gunung klabat itu menjadi penyanggah air sehingga dilarang melakukan aktivitas falian C di kawasan gunung klabat," papar Dengah.(ai)