Koalisi LSM Mapalus Sulut Kecewa Tak Dilayani Kapolda, Terkait Kasus Pengancaman Gunakan Senpi -->
Cari Berita

Advertisement

Koalisi LSM Mapalus Sulut Kecewa Tak Dilayani Kapolda, Terkait Kasus Pengancaman Gunakan Senpi

Selasa, 03 Oktober 2017

foto: ilustrasi (ist)
Manadoinside.com, Tak dilayani orang nomor satu di jajaran Polda Sulut sebanyak 20 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dan mengatasnamakan Koalisi Mapalus Sulut mengaku kecewa.

Pasalnya, Koalisi LSM Mapalus yang sudah datang di kantor Polda Sulut untuk bertemu dengan Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito, Senin (2/10) terkait kasus pengancaman yang dilalukan oknum pengusaha asal Makkasar AG alias Adi terhadap warga yang diduga menggunakan senjata api (Senpi) jenis Pistol airsoft baru-baru ini tak direspon sehingga Koalisi LSM Mapalus harus pulang dengan tangan hampa.

"Kami ada 20 elemen LSM di Bumi Nyiur Melambai yang tergabung dalam Koalisi LSM Mapalus sudah berniat baik dengan mendatangi Polda Sulut untuk melakukan pertemuan dengan pak Kapolda mempertanyakan perkembangan kasus pemgancaman itu. Langkah ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan pengancaman menggunakan senpi terhadap warga yang dilakukan oknum pengusaha Adi Gunawan.

Anehnya, kami justru tak dilayani di Polda padahal sebelumnya sudah ada janjian dengan pak Kapolda, ada apa sebenarnya ini. Jangan-jangan kami curiga ada upaya menutup-nutupi kasus ini," tutur Noke Paath perwakilan Koalisi LSM Mapalus, diaminkan ketua GMBI Wilter Sulut Howard Hendrik Marius.

Untuk itu, lanjut Paath karena Koalisi LSM Mapalus Sulut tak dilayani di Polda maka pihaknya tak akan tinggal diam dan akan terus berjuang membela warga yang tertindas akibat pengancaman. Bila perlu nanti ada langkah dari Koalisi LSM Mapalus untuk mendatangi Kompolnas, Kapolri hingga Panglima TNI untuk melaporkan kasus ini.

"Tuntutan kami sederhana hanya ingin Sulut aman dan damai, jika sudah ada warga yang berani mengancam warga lainnya menggunakan senpi dan tak ditindak oleh aparat keamanan tentu ini menciptakan rasa tidak aman dan meresahkan dikalangan masyarakat. Jika kita tidak diterima oleh Kapolda maka kami akan mengambil langkah lain dengan mendatangi Kompolnas, Kapolri dan Panglima TNI," ujar Paath.

Sebelumnya kejadian pengancaman yang diduga menggunakan Senpi oleh Adi oknum pengusaha asal Makkasar terjadi di salah satu rumah warga yang di huni ibu-ibu dan wanita lanjut usia (Lansia) kompleks Jalan Siswa tepatnya Lorong Paso kelurahan Sario Kota Manado Provinsi Sulut.

Bahkan aksi pengancaman ini sempat viral di Medsos dimana dalam rekaman video seorang lelaki yang diduga pengusaha asal Makkasar Adi mengamuk di dalam rumah warga menggunakan senjata api dan mengancam seisi penghuni rumah menggunakan Senpi dan mengumbar kata-kata kasar.

Ketua GMBI Wilter Sulut Howard Marius mengatakan desakan untuk memeriksa pelaku pengancaman yang menggunakan senpi yang diduga tak memiliki izin sesuai dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 yang mengatur bahwa siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum mati atau hukuman seumur hidup.

“Nah senjata api yang dimiliki pengusaha tersebut harus diperiksa legalitasnya jika tidak memiliki ijin, maka akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menerangkan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tukas Marius.(ai)