![]() |
Bukti surat tanda terima polisi/pengaduan Polda |
Laporan ini diduga karena terlapor mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP.
Dalam surat tanda terima Laporan polisi/pengaduan Nomor STTLP/164.a/II/2018/SPKT yang diterima pelapor Stenly Towoliu dan ditanda tangani penyidik Bripda Dicky Kodoati.
Disebutkan terlapor yang mengalami tabrakan mobil pada Minggu 18 Februari 2018 dengan Ananda Sultan Rafi Towoliu yang merupakan anak pelapor di ruas jalan RW Monginsidi mengaku sebagai oknum anggota Polri berpangkat AKBP.
Padahal saat kejadian itu anak pelapor sebagai saksi satu, sebelumnya sudah meminta maaf atas kejadian tabrakan dan siap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat tabrakan. Namun itu tak diindahkan bahkan HP anak pelapor disita terlapor sebagai garansi karena tak mampu menunjukaan surat identitas atau surat izin mengemudi (SIM).
"Saya mau masalah ini ditindaki sesuai aparat sesuai proses hukum yang berlaku sebab, mereka (anak-anak) merasa terintimidasi akibat ancaman terlapor yang mengaku oknum AKBP dan akan membawa mereka ke Polda. Jadi secara psikologi anak-anak saya menjadi tertekan dan trauma karena dari empat orang dalam mobil mereka masih di bawa 17 tahun hanya satu orang saja sebagai supir yang sudah berusia 17 tahun dalam mobil," ujar Towoliu.
Akibat kejadian tersebut selain malaporkan Inyo sebagai polisi gadungan pelapor juga mengaku mengalami kerugian secara materil akibat penyitaan HP anak terlapor sekira Rp3 jutaan.
"Jadi selain kerugian materil itu akibat penyitaan HP yang memicu saya melaporkan kasus ini karena anak saya mengalami trauma dan tertekan secara mental akibat pengancaman," tutupnya.(ai)