Manadoinside.com, Seperti tahun tahun sebelumnya setiap mendekati hari raya keagamaan, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) akan kbali ramai diperbincangkan. Begitu pun tahun ini, memasuki hari ke 13 bulan Ramadhan Kementerian Tenagakerja kembali mewanti wanti para pelalu usaha untuk melaksanakan kewajiban membayar THR kepada seluruh karyawan mereka yang akan merayakan hari raya.
Kemenaker menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Menaker Hanif Dhakiri menegaskan, THR wajib dibayarkan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran. Nilainya sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Jika perusahaan tidak patuh, ada tiga macam sanksi yang menunggu. Pertama, jika terlambat membayarkan THR, perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada karyawan.
"Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha," katanya seusai pembukaan posko pengaduan THR di Jakarta kemarin (28/5/2018) sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.
Lalu bagaimana dengan kota Bitung, yang notabene adalah kota industri terkemuka di Sulawesi Utara. (AL)