Manadoinside.com, - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin Kasat Serse Polres Bitung AKP Edi Kusnaedi di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung berhasil mengamankan seorang pegawai berinisial Erwan Setiawan (42) warga Girian Indah, kecamatan Girian, kota Bitung, Senin (7/5/2018).
![]() |
(Manadoinside.com) barang bukti hasil OTT di KSOP Bitung |
Kronologisnya sekitar pukul 23.30 Wita seluruh Tim bergerak masuk ke Kantor KSOP Bitung dan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KSOP Bitung yang ada di dalam gedung dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam laci meja dan 1 buah tas ransel berwarna hitam milik pegawai KSOP bernama Erwan Setiawan ditemukan uang pecahan seratus ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah dan lima ribu rupian dengan jumlah sebanyak Rp.102.832.000,- serta mata uang Dolar Amerika pecahan 100 dolar sebanyak 6 lembar, pecahan 50 dolar sebanyak 2 lembar, pecahan 10 dolar sebanyak 2 Lembar, 5 buah HP serta buku daftar registrasi data nama dan jenis kapal yang akan diberangkatkan.
Dari hasil interogasi / pengakuan Erwan Setiawan bahwa semua uang yang ditemukan didalam tas dan laci kerjanya adalah hasil pemberian para pemilik kapal yang akan berlayar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar Dari Kantor KSOP Bitung.
Modus uang diterima yaitu setelah surat ijin berlayar ditandatangani, uang sebagai ucapan terimakasih diberikan bervariasi mulai dari Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000.
Atas tindakan tersebut tersangka akan dikenai pasal atas Operasi tangkap tangan yaitu Pasal 12 huruf b gratifikasi dan atau huruf e pemerasan UU No 31 1999 dan UU No 20 thn 2001 ttg pemberantasan Tindan Pidana Korupsi.
Kapolres Bitung, AKBP. Philemon Ginting,SIK membenarkan operasi tersebut.
" Benar, operasi ini kita laksanakan karena adanya keresahan masyarakat yang selama ini berurusan dengan pengurusan izin izin berlayar di KSOP," jelas pria yang akrab dengan awak media ini, Selasa (7/5/2018). (AL)