Manadoinside.com, - Bertempat di Kantor DPRD Kota Bitung dilaksanakan Rapat dengar pendapat Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Bitung bersama Pihak terkait dalam rangka membicarakan Permasalahan Pemblokiran Pintu Masuk PT. Delta Pasific Indotuna, Rabu (6/6/2018).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Oleh Ketua Komisi C Superman Gumolung dan dihadiri sejumlah anggota DPRD kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH juga hadir bersama
bAsisten II Pemkot Bitung Jeffry Wowiling, Kepala Dinas Tenaga Kerja Wenas C.H. Nobel, Kepala Dinas Perhubungan Vicky. Sangkaeng, Kapolsek Matuari Kompol. Ferry Manopo, Camat Girian Ricy Tinangon, Lurah Girian Kader Djumading, Direktur PT. Delta Pasific Infotuna Elyasa Bahalwan, Kuasa Hukum PT. Delta Pasicif Indotuna Agus Budi W, Presiden Kibar Adreas Lasut, Sekjen Kibar Retno Utami, Ketua Kibar DPT Bitung Adnan Bin Awad, Pihak Karyawan Aktif sebanyak 350 Orang
dan Pihak Eks Karyawan sebanyak 60 Orang.
Hasilnya, mediasi Tidak dapat menemukan Kesepakatan dari kedua belah pihak. Bahkan pihak perusahaan telah mengumumkan penutupan PT.Delta Pasific Indotuna per 1 Juli 2018.
Komisi C DPRD Kota Bitung merekomendasikan Pihak PT. Delta Pasific Indotuna harus mentaati segala aturan - aturan yang berlaku di Kota Bitung, dimana agar semua yang menjadi tuntutan dari pihak Karyawan sesuai dengan keputusan Pengadilan Sementara untuk membayar hak - hak karyawan, PT. Delta Pasific Indotuna agar segara membuat laporan resmi kepada pihak terkait tentang pemblokiran Jalan di Depan Pintu masuk PT. Delta Pasific indotuna yang dilakukan oleh Adnan Bin Awad cs.
Sedangkan untuk pihak Adnan Bin Awad berserta rekan - rekanya agar se segera mungkin menempuh jalur hukum yang berlaku, karena hingga saat ini pihak Adnan tidak melaporkan ke pihak pengadilan.
" untuk pihak Adnan Bin awad agar mengkaji kembali tindakan pemblokiran yang dilakukan di depan pintu masuk PT. Delta Pasific Indotuna," kata Gumolung.(AL)