![]() |
Albert Tuwo (ahli waris, kanan,red) didampingi kuasa hukum Budi Rasyad (kiri,red). |
Manadoinside.com, Albert Tuwo, mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah di Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Mantan Anggota DPRD Sulut, JW alias Joudy yang jadi terlapornya.
Sejak dilaporkan ke Polres Minsel, 26 November 2017 silam, penanganan kasus itu seperti ‘jalan di tempat’. “Sudah 8 bulan dilaporkan tapi seakan tidak tertangani,” ujar Albert Tuwo kepada wartawan di Manado, Kamis (12/7/2018).
Menurut Albert, berbagai macam alasan selalu dikemukakan penyidik Polres Minsel. Diantaranya adalah belum lengkapnya berkas serta terkendala menghadirkan saksi ahli.
“Penyidik pernah bilang saksi ahlinya dari Unsrat Manado, kenapa begitu susah menghadirkan saksi ahli yang hanya berada di Manado?” tandasnya.
Warga Tumpaan Minsel ini pun meminta Polres Minsel untuk cepat menyelesaikan kasus ini. Apalagi, sudah ada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Indonesia di Makassar, menyatakan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pada AJB yang dilakukan pelaku.
“Ada juga keterangan dari Kepala Desa dan Camat setempat yang menyatakan adanya pemalsuan dokumen AJB di tanah milik ayah kami,” tukas Albert.
Dia menyayangkan Joudy yang juga kemenakannya sendiri, yang dianggap sudah berkecukupan secara materi, tetapi melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pemalsuan tandatangan di AJB untuk memiliki lahan milik keluarga Tuwo-Leleng.
“Saya sangat menyayangkan, Jodi telah merampas hak kami sebagai ahli waris dari lahan orang tua kami,” tandas Albert.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Budi Rasyad SH, mendesak penyidik Polres Minsel untuk bekerja profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini. Dimana secara awam orang pasti bisa mengetahui apa yang namanya bukti.
“Jadi apakah perlu ada saksi ahli dalam perkara ini sementara bukti-bukti sudah jelas mengarah pada pemalsuan. Harusnya, tidak ada keraguan dari aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” papar Rasyad.
Kasus ini bermula dari adanya temuan dokumen surat-surat tanah yang diduga dipalsukan dan dijual tanpa sepengetahuan keluarga secara bersama-sama. Surat yang dipalsukan berupa AJB (Akte Jual Beli) karena di dalamnya tertera tanda tangan palsu.
Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang masih status milik kakak beradik, masing – masing HT, JT,DT, AT,JT, MT,PT, Alm HT dan Alm AT ini, diduga dilakukan saudara kandung lainnya RT alias Rin dan anaknya, JW alias Joudy.
Keduanya diduga telah menjual sebagian tanah warisan milik ayah dan ibu mereka (Alm. Keis Tuwo dan Almh. Min B. Leleng) tanpa persetujuan bersama. Tanah yang telah dijual itu pun kini telah menjadi milik Joudy dengan dasar dokumen yang dipalsukan.
Tidak menerima perlakuan tersebut, kakak beradik ini langsung melaporkan peristiwa pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Minsel dengan Laporan bernomor : LP/ 461/XI/2017/SULUT/Res – Minsel tertanggal 26 November 2017. Laporan itu telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP.Sidik/8/I/2018/Reskrim tanggal 29 Januari 2018.
Kakak beradik ini juga telah mendatangi BPN Minsel untuk meminta pemblokiran atas beberapa sertifikat yang diduga bermasalah. Kepala BPN Minsel, Catur Wahjoedi membenarkan pihak keluarga dari kakak beradik ahli waris Tuwo – Leleng, telah menemuinya dan mengajukan permohonan pemblokiran beberapa sertifikat tanah yang diduga bermasalah.(ai)