Manadoinside.com, Bupati Vonnie A. Panambunan memimpin apel ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Senin 25 Maret 2019 di Lapangan Kantor Bupati.
Dalam apel tersebut, dirangkaikan dengan pencanangan pekan panutan membayar dan melaporkan SPT Tahunan pada 2019, langkah ini merupakan kolaborasi Pemkab Minut dan KPP Pratama Bitung.
“ASN Minahasa Utara ataupun orang pribadi maupun badan usaha sebagai wajib pajak, wajib melaporkan pajaknya,” kata Bupati.
Dalam apel tersebut, Kepala KPP Bitung menyerahkan bukti pelaporan pajak bupati tahun 2018. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2019, sedangkan batas waktu bagi badan usah wajib pajak sampai 30 April 2019.
Kepala KPP Pratama Bitung dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada ASN yg sudah melaporkan pajaknya dan pihaknya tetap membuka pelayanan untuk melaporkan pajaknya di loket pelayanan di kawasan kantor bupati. (Adv)