Perkim Gelontorkan Rp2,8 M Untuk 160 Masyarakat Berpenghasilan Rendah -->
Cari Berita

Advertisement

Perkim Gelontorkan Rp2,8 M Untuk 160 Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jumat, 28 Juni 2019


Kika Foto 1, Kadis Perkim Octavianus Tooy, foto 2, Hery Walewangko, foto 3 dan 4 masyarakat penerima BRS saat mengikuti sosialisasi
Manadoinside.com, Sekira Rp2,8 Miliar dana yang bersumber dari DAK 2019 disalurkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Minahasa Utara (Minut). 


Kepala Dinas Perkim, Pemkab Minut Octavianus Tooy, Jumat (28/6) 2019, bertempat di kantor Bappelitbang lantai II, mewakili Bupati Minut Vonnie A Panambunan menyerahkan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) langsung kepada penerima dalam acara sosialisasi yang dibuka Sekda Jemmy Kuhu.


"Jadi penyerahan bantuan berdasarkan SK Bupati dana penerima BRS totalnya berjumlah 160 penerima dan bersifat bantuan dana stimulan dengan sumber dana dari DAK 2019," ujar Hery Walewangko Kasie Perumahan dan Pertanahan Perkim Pemkab Minut.

Walewangko, merinci masing-masing penerima berasal dari Kecamatan Airmadidi dan tersebar di dua kelurahan dan satu desa dengan jumlah bantun masing-masing Rp17,5 juta.

"Penerima bantuan ruma swadaya ini tersebar di desa Sawangan 82 unit, Airmadidi Bawah 23 Unit, Saroinsong 55 unit total ada 160 unit. Masing-masing penerima bantuan sebesar 17,5 juta dengan rincian 15 juta untuk matrial dan 2,5 juta untuk biaya tukang," bebernya.

Lanjut Kasie Perkim Walewangko, kriteria penerima program perumahan bantuan rumah swadaya ini adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan berdasarkan  usulan masing-masing pemerintah kelurahan dan desa.

"Program ini beda dengan bedah rumah dan kadidat penerima BRS diseleksi dari pemerintah di masing-masing kelurahan dan desa. Kami dari Perkim setelah ada usulan dari desa dan kelurahan turun melakukan verifikasi bersama tim, jika ada yang dianggap tidak layak berdasarkan kriteria BRS maka akan kita coret dari kandidat penerima," tukasnya.

Lebih jauh, saat sosialisasi serah terima dana bantuan BRS yang masuk ke rekening penerima masing-masing, mereka juga dibuatkan surat pernyataan untuk menyelesaikan rumah yang diberikan bantuan.

"Bagi penerima bantuan, dana ini dianalogikan mereka membangun rumah tipe 36 dengan total biaya 30 juta maka pemerintah memberikan kurang lebih stengahnya, sisanya swadaya masyarakat yang menerima. jika program bantuan tidak diselesaikan maka dana stimulan harus dikembalikan ke pemerintah," pungkas Walewangko.(ayi)