Karena Syarat Domisi Calon, Timsel Perangkat Desa Warisa Terancam Digugat Hukum -->
Cari Berita

Advertisement

Karena Syarat Domisi Calon, Timsel Perangkat Desa Warisa Terancam Digugat Hukum

Senin, 22 Juli 2019

Dolly Kenap 
Manadoinside.com, Jhony Sundalangi mengancam akan menyeret tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Warisa Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Pasalnya, tim seleksi penjaringan dan penyaringan desa Warisa, kecamatan Talawaan itu telah menggugurkan dirinya dalam proses pencalonan ulang dirinya sebagai perangkat desa dengan alasan yang tidak jelas.

"Masa tim penjaringan dan penyaringan menggugurkan saya karena alasan domisili. Sementara, saya adalah mantan perangkat desa warisa periode 2014-2019 dengan jabatan Kaur Pemerintahan dan memiliki KTP elektronik dengan domisi desa setempat. Jadi saya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak saya sebagai warga negara yang dihilangkan oleh tim penjaringan," ujar Sundalangi.


Ia menilai, tim penjaringan dan penyaringan tidak obyektif dengan menggugurkanya dalam proses administrasi. Sebab, syarat lainnya sebagai calon perangkat desa yang berpendidikan minimal SMA sudah dipenuhi dengan bukti Ijazah asli.

"Saya merasa hak saya sebagai seorang warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai amanat undang-undang dasar telah di zolimi dan saya akan menuntut tim penjaringan dan penyaringan melalui jalur hukum untuk mendapatkan kebenaran," tandasnya.


Dihubungi terpisah, kepala Dinsos dan PMD Pemkab Minut Boby Najoan melalui Kabid Pemdes Dolly Kenap menjelaskan bahwa kewenangan penuh seleksi calon perangkat desa itu ada di tim penjaringan dan penyaringan yang dibentuk oleh Hukum Tua desa tersebut.


Hal itu, menurut Kenap tertuang dalam Perbup Nomor 7/ 2019, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa pada BAB III, pasal empat menyebutkan bahwa hukum tua mengadakan rapat untuk bermusyawarah dalam rangka penbentukan tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa dengan mengundang, BPD dan unsur masyarakat.



"Jadi jelas, berdasarkan Perbup ini kewenangan rekrutmen perangkat desa adalah kewengan mereka jadi silahkan dikonfirmasi ke tim penjaringan dan penyaringan terkait adanya calon yang tidak diakomodir dalam seleksi berkas," kelit Kenap kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.



Selain itu, Kenap menambahkan bahwa pelantikan perangkat Desa yang sudah melalui proses tim penjaringan dan penyaringan sudah selesai dilantik.


"Iya para perangkat desa yang sudah melalui proses seleksi tim penjaringan dan penyaringan periode 2019-2024 sudah selesai dilantik pada 17 Juli lalu," pungkasny.(ayi).