![]() |
Umbase Mayuntu (kemeja putih), Rommy Maramis (stelan jas) |
Hal ini disampaikan langsung kepala Inspektorat Pemkab Minut Umbase Mayuntu kepada awak media.
Menurut Mayuntu, upaya maksimal tim Inspektorat terhadap Hukum Tua (Kumtua) desa Wori untuk klarifikasi terkait LPJ desa Wori tahun anggaran 2018 sudah dilakukan namun yang bersangkutan tak menghiraukan.
“Bahkan hingga surat panggilan ketiga yang kita layangkan tarhadap Kumtua hingga Rabu 31 Juli, yang bersangkutan masih tak ada konfirmasi sehingga kami putuskan pada Kamis 1 Agustus 2019, berkas Dandes desa Wori tahun anggaran 2018 ini kita limpahkan ke Kejari Airmadidi, biar nanti aparat penegak hukum yang akan memeriksa,” ujar Mayuntu.
Lebih jauh dikatakan, Kumtua desa Wori seyogyanya koperatif ketika dipanggil tim Inspektorat sebab ini pemeriksaan normal yang biasa dilakukan tim Inspektorat dalam rangkaian pertanggung jawaban penggunaan Dandes dimana uang negara yang masuk lewat Dandes setiap tahapan pencairan harus ada laporanya.
“Harus dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa uang negara yang digunakan harus dipertanggung jawabkan.
Jadi kasus ini harus diperhatikan dan menjadi contoh bagi semua Kumtua se Minut bahwa dalam penggunaan dana desa jika tidak mampu di pertanggung jawabkan harus siap berhadapan dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sebelumnya tim, Inspektorat Pemkab Minut sudah melakukan pemeriksaan soal dugaan penyimpangan Dandes Wori 2018. Hasil pemeriksaan terungkap Kumtua desa Wori, Rommy Maramis, memang tidak pernah memasukkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) 2018.
Selain itu, tim Inspektorat juga sudah pernah menindaklanjuti dengan mengirim surat keterangan untuk melengkapi dokumen laporan penggunaan anggaran Dandes tahap III tahun 2018 dan lagi Kumtua Wori tidak pernah memasukkan laporan hingga didatangi kembali tim Inspektorat.(ayi)