Alokasi 30 M, Pembayaran Lahan Sekitar Kantor Bupati Akan Melalui Pansus DPRD -->
Cari Berita

Advertisement

Alokasi 30 M, Pembayaran Lahan Sekitar Kantor Bupati Akan Melalui Pansus DPRD

Rabu, 28 Agustus 2019

Hari Ini, Ketua Dewan Usul Pembentukan Pansus 

Berty Kapojos (kemeja putih) bersama dokumen yang diklaim sebagai bukti pernah ada pembayan lahan sekitar kantor Bupati Minut
MINUT, Manadoinside.com, Dugaan konspirasi pembayaran lahan sekitar kantor Bupati Minaha Utara (Minut) yang diusulkan lewat APBD Perubahan 2019 belum ada titik terang.


Bahkan, alokasi yang diusulkan eksekutif sekira Rp30 M di APBD Perubahan harus melalui jalan terjal lewat Pansus pembayaran lahan sekitar kantor Bupati yang oleh ketua Badan Anggaran, Berty Kapojos, pembentukan Pansus diusulkan Rabu, (28/08), hari ini.


"Jika eksekutif melalui TAPD tetap bersikeras mengalkkasikan 30 miliar di APBD Perubahan maka selaku ketua DPRD dan pimpinan Banggar, besok (hari ini,red) saya akan mengusulkan pembentukan Pansus pembayaran lahan sekitar kantor bupati.


Selanjutnya biar nanti Pansus yang akan bekerja mengumpulkan bukti dan fakta bahwa lahan tersebut sudah pernah dibayarkan," ujar ketua DPRD Berty Kapojos yang akan mengakhiri masa pengabdiana sebagai wakil rakyat Minut pada 9 September 2019 nanti.

Kapojos kemusian mengisahkan bahwa lahan sekitar kantor Bupati yang sudah pernah dibayar rujukanya dimulai pada tanggal 25 Mei 2007, dimana telah dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Minut dalam rangka untuk penaataan tanah serta bukti atas hak tanah untuk pemberian ganti rugi.

"Jadi lewat tim panitia pengadaan tanah yang dibentuk tahun 2007, tanah di sekitar perkantoran Bupati susah dibayarkan.

Bahkan panitia pengadaan tanah tersebut panitianya adalah Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, sebagai pembina (Bupati pada periode pertama di Minut,red), bersama wakil Bupati Sompie Singal, dan Sekda Minut waktu itu ibu Dientje Tombokan, sebagai pengarah bersama Asisten I Ruddy Umboh.


Dan pada waktu membuat itu pemilik tanah memberikan kuasa menjual kepada Jhony FJ Lumanauw," bebernya seraya menunjukan bukti dokumen terkait surat kuasa, SK pembentukan tim pengadaan tanah Pemkab Minut daftar bukti transaksi sejumlah bidang lahan yang telah dibangun kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Di sisi lain, data yang dirangkum media ini menyebutkan lahan Kantor Bupati Minut termasuk lahan perkantoran di sekitar kompleks kantor bupati seluas 460.075 m2, kemudian hibah ke Pemkab Minut 50.000 m2, sedangkan yang dibeli Pemkab Minut seluas 350.075 m2 dengan nominal sekitar Rp8,2 Miliar.


Pembayaran tanah sudah dibayarkan pada sejumlah nomor rekening berbeda pada periode 1 Januari 2006 sampai 24 Mei 2007.


Kemudian dari 460.075 m2 total lahan, dikurangi tanah yang dihibahkan dan dibeli Pemkab Minut, maka lahan tersebut tersisa 60.000 m2.


Data lain menunjukan, sisa tanah 60.000 m2, dibeli oleh atas nama Danny seluas 32.000 m2, Departemen Agama (Depag) Minut 3.000 m2, lalu dihibahkan ke dewan/muspida/pejabat 15.000 m2, sehingga tersisa 9.800 m2.


Meski begitu, pihak Pemkab Minut melalui Inspektorat bergeming bahwa mereka tak memiliki data aset lahan tersebut.


"Di sistem informasi daerah yang berada di dinas keuangan termasuk aset disana sudah kita cek dan kami tak mendapati data-data terkait adanya transaksi atau pembayaran aset berupa lahan yang sedang beredar ramai sekarang, selain lahan anh sekitar 5 hektar.


Dokumen transaksi lahan yang beredar itu saya pernah saksikan termasuk ada peta bidang lahan didalamnya namun disitu saya tak mendapati ada tanda tangan dari otoritas pemerintah setempat sebagai pihak yang berwenang," tukas kepala Inspektorat Pemkab Minut, Umbase Mayuntu.(ayi)