Buntut Dewan Tolak Anggaran Pembayaran Lahan Sekitar Kantor Bupati -->
Cari Berita

Advertisement

Buntut Dewan Tolak Anggaran Pembayaran Lahan Sekitar Kantor Bupati

Kamis, 22 Agustus 2019

Minut Terancam Tanpa APBD P 2019

Suasana di ruang rapat paripurna DPRD Minut saat mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI ir Joko Widodo saat HUT Kemerdekan RI Ke-74
MINUT, Manadoinside.com, Buntut penundaan penetapan anggaran APBD Perubahan 2019 belum jelas. Buktinya, pasca ditundanya agenda penetapan APBD P, dalam rapat Paripurna, Selasa, (20/08) lalu, hingga Kamis (22/08) belum ada titik terang.


Beradasarkan pantaua  wartawan media ini gedung Tumatenden terlihat sepi dari aktiitas lefislator. Hanya nampak sejumlah staf ASN di Sekretariat yang terlihat mondar mandir dan bekerja di ruang maaing-masing.


"Iya paripurna APBD Perubahan jadwalnya masih ditunda" kata sekretaris DPRD Jossy Kawengian.


Usut punya usut rupanya Badan Anggaran (Banggar), DPRD belum bulat menyetujui usulan dana sekira Rp30 Miliar yang diajukan TAPD untuk ditata dalam APBD Perubahan drngan maksud pembayaran lahan disekitar kantor Bupati Minut.


“Kami memang minta penetapan APBD P, diskors dulu sebab dewan sudah menganjurkan agar pembayaran lahan yang berkisar 30 miliar itu dialokasikannanti di APBD induk 2020, sebab APBD Perubahan tidak banyak anggaran sehingga sangat riskan untuk ditata,” jelas ketua Banggar Berty Kapojos, yang juga ketua DPRD Minut.


Lanjut Kapojos, soal pembayaran lahan ini ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Prosesnya tidak serta merta langsung dibayar, sebab kalau ingin membayar lahan atau tanah memakai dana negara harus melalui tim apprisial.


"Sebetulnya, anggaran untuk membayar lahan itu terlalu besar, totalnya menvapai 30 miliar. Padahal masih banyak kebutuhan lain yang lebih penting, jika eksekutif bersikeras mengajukan ini, kami tidak akan setuju. Biar saja paripurna APBD P ini nanti dilaksanakan September menunggu dewan yang baru," tukasnya.


Plt Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau, SE mengaku aneh dengan sikap Banggar yang menolak usulan anggaran pembayaran lahan  dari TAPD. Padahal di tingkat Banggar itu harusnya tinggal pembulatan.


"Sebelumnya pembahasan di lintas komisi sudah disepakati, kalau dewan juga tidak menyetujui ini, bisa saja APBD Perubahan Minut tahun 2019 tidak ada," timpal Macarau, menambahkan tim TAPD masih berharap satu sampai dua hari ke depan akan dibahas kembali.


Ditanya soal, tim apprisial? terkait penilaian untuk pembayaran lahan. Macarau mengaku ada. Hanya saja, dari lahan-lahan di lokasi sekitar kantor Bupati yang dihiba itu hanya 4,5 Ha, yang memiliki dokumen sedangkan lahan yang lain tidak ada dokumen pendukungnya.

"Nah, maksud ditatanya anggaran ini tujuannya untuk mengurus lahan-lahan yang tidak ada dokumen it diantaranya termasuk, kwitansi dan AJB," tutupnya.(ayi)